Berapa Pajak iPhone masuk ke Indonesia dari Singapura? Ini Hitungannya

Minggu, 23 Juni 2024 - 14:57 WIB
loading...
Berapa Pajak iPhone masuk ke Indonesia dari Singapura? Ini Hitungannya
Berapa Pajak iPhone masuk ke Indonesia dari Singapura? FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari Singapura? membeli iPhone 15 dari luar negeri menjadi topik yang dicari akhir-akhir ini. Pasalnya ponsel anyar dari Apple itu sudah membuka sesi pre-order di sejumlah negara dan akan tersedia.


Singapura menjadi negara terdekat untuk Anda yang ingin mendapatkan iPhone 15 lebih awal. Seperti diketahui, Indonesia sendiri belum mendapat tanggal resmi untuk penjualan perangkat tersebut.

Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat tersebut bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang memiliki NPWP, dan 20 untuk yag tidak punya NPWP.

Masyarakat juga bisa mengimput perkiraan biaya yang akan mereka keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi harga iPhone 15 varian 128 GB di harga 799 dolar AS dengan kurs 15,358 per dolar pada Jumat (22/9/2023).

Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang memiliki NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), dan PPh (Rp505.124).

Sementara untuk penumpang yang tidak memiliki NPWP harus membayar PPh lebih tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jika ditotal, mereka yang tidak memiliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.

Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:

- Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2707 seconds (0.1#10.140)
pixels