Memahami Karakter Konsumen dalam Era Digital
Rabu, 05 Juni 2024 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
Budi melanjutkan, kemudahan yang ditawarkan era digital harus dimanfaatkan untuk bisa mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan sebelum melakukan transaksi.
“Dengan demikian, konsumen akan paham terkait hak dan kewajibannya dalam transaksi. Misalnya hak mendapat produk yang sesuai kebutuhan, serta memastikan keamanan transaksi sehingga terhindar dari ancaman kejahatan siber.”
.
Menurut Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Chandrini Mestika Dewi, peningkatan literasi konsumen digital merupakan salah satu bentuk pemberdayaan konsumen, hal ini dibutuhkan untuk bisa membuat pasar Indonesia lebih sehat dan stabil dalam kondisi positif.
“Edukasi dan sosialisasi sangatlah penting untuk merespons perubahan pola aktivitas perdagangan yang berbasis aktivitas digital saat ini, dimana secara langsung berdampak pada perubahan pola perilaku konsumen dan pelaku usaha, serta bergantung pada kerjasama yang baik antara konsumen, pelaku usaha, dan juga pemerintah guna mewujudkan konsumen Indonesia yang semakin berdaya,” ujar Chandrini.
Pemberdayaan merupakan istilah baru setelah sebelumnya lebih akrab dengan perlindungan konsumen. Dalam pemberdayaan, konsumen dan pelaku usaha sama-sama berusaha memastikan proses transaksi bisa berjalan lancar.
Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi melihat edukasi dan sosialisasi pada konsumen agar menjadi konsumen yang berdaya sama pentingnya dalam meningkatkan kualitas layanan, kemampuan digital dan pemenuhan hak konsumen oleh pelaku usaha di ekosistem e-commerce.
“Dengan demikian, konsumen akan paham terkait hak dan kewajibannya dalam transaksi. Misalnya hak mendapat produk yang sesuai kebutuhan, serta memastikan keamanan transaksi sehingga terhindar dari ancaman kejahatan siber.”
.
Menurut Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Chandrini Mestika Dewi, peningkatan literasi konsumen digital merupakan salah satu bentuk pemberdayaan konsumen, hal ini dibutuhkan untuk bisa membuat pasar Indonesia lebih sehat dan stabil dalam kondisi positif.
“Edukasi dan sosialisasi sangatlah penting untuk merespons perubahan pola aktivitas perdagangan yang berbasis aktivitas digital saat ini, dimana secara langsung berdampak pada perubahan pola perilaku konsumen dan pelaku usaha, serta bergantung pada kerjasama yang baik antara konsumen, pelaku usaha, dan juga pemerintah guna mewujudkan konsumen Indonesia yang semakin berdaya,” ujar Chandrini.
Pemberdayaan merupakan istilah baru setelah sebelumnya lebih akrab dengan perlindungan konsumen. Dalam pemberdayaan, konsumen dan pelaku usaha sama-sama berusaha memastikan proses transaksi bisa berjalan lancar.
Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi melihat edukasi dan sosialisasi pada konsumen agar menjadi konsumen yang berdaya sama pentingnya dalam meningkatkan kualitas layanan, kemampuan digital dan pemenuhan hak konsumen oleh pelaku usaha di ekosistem e-commerce.
Lihat Juga :