Demi Keamanan, Ini Daftar Exchanges Aset Kripto yang Terdaftar di BAPPEBTI

Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:46 WIB
loading...
Demi Keamanan, Ini Daftar Exchanges Aset Kripto yang Terdaftar di BAPPEBTI
Hingga 29 Mei 2020, tercatat terdapat 13 perusahaan atau entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari BAPPEBTI sebagai calon pedagang Aset Kripto. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kehadiran investasi alternatif Aset Kripto di Indonesia sering dicap negatif oleh masyarakat . Ini dikarenakan maraknya oknum yang menggunakan teknologi aset kripto dalam menjalankan modus operasinya sehingga meresahkan dan merugikan banyak pihak. (Baca juga: Huawei Klaim Smartphone akan Terus Menerima Pembaruan Android )

Untuk mencegah hal ini Bank Indonesia sempat mengeluarkan Surat Pernyataan no: 16/6/Dkom yang menyebutkan, “Bank Indonesia menyatakan SID Bitcoin dan Virtual Currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia” pada Februari 2014.

Namun lain halnya sekarang, memperjual-belikan Aset Kripto seperti Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Hal ini menjadi kabar baik untuk seluruh penggiat Aset Kripto di Indonesia.

Mekanisme perdagangan Aset Kripto kemudian lebih lanjut dilegalkan dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang di dalamnya termasuk mengatur mekanisme perizinan untuk para exchange yang memperjualbelikannya, seperti Bitcoin, token, dan lainnya.

Hingga 29 Mei 2020, tercatat terdapat 13 perusahaan atau entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari BAPPEBTI sebagai calon pedagang Aset Kripto, yaitu:
1. PT Crypto Indonesia Berkat
2. PT Upbit Exchange Indonesia
3. PT Tiga Inti Utama
4. PT Indodax Nasional Indonesia
5. PT Pintu Kemana Saja
6. PT Zipmex Exchange Indonesia
7. PT Bursa Cripto Prima
8. PT Luno Indonesia LTD
9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
10. PT Indonesia Digital Exchange
11. PT Cipta Koin Digital
12. PT Trinity Investama Berkat
13. PT Plutonext Digital Aset

Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) beserta 10 dari pedagang fisik Aset Kripto yang telah mendapatkan tanda daftar, dengan dukungan dari BAPPEBTI kemudian melakukan kampanye “tetap aman dan legal”.

Dalam rangka mengedukasi masyarakat, A-B-I juga akan mengadakan konferensi daring bertema Indonesian Blockchain Conference pada 15 September 2020 yang akan datang.

"Kami harap melalui konferensi ini masyarakat Indonesia bisa mengerti tentang potensi teknologi Blockchain, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memberikan pemahaman dasar agar dapat membedakan project scam dan project real. Ini adalah persembahan kami dari asosiasi untuk mendorong perkembangan teknologi Blockchain di Indonesia,” ucap Chairman A-B-I, Oham Dunggio dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2020).

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Sahudi, mengutarakan, peraturan tentang Aset Kripto yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap para pelaku usaha perdagangan Aset Kripto di Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi. (Baca juga: Gabung Tottenham, Joe Hart: Tubuh Saya Siap Memulai Lagi! )

“Kami menyambut baik rencana A-B-I yang akan mengadakan Konferensi Daring, Indonesian Blockchain Conference dan berharap konferensi dapat berjalan dengan baik. Semoga dengan acara ini, masyarakat luas dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai technology Blockchain dan Aset Kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di pasar fisik bursa berjangka di Indonesia,” harapnya.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4227 seconds (0.1#10.140)