Teknologi Cloud Mudahkan Akses dan Memonitor Aktivitas Pajak
Senin, 20 Mei 2024 - 14:13 WIB
loading...
Teknologi Cloud . FOTO/ DAILY
A
A
A
JAKARTA - Sistem perpajakan yang kompleks seringkali menjadi tantangan bagi korporasi untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Namun dengan berkembangnya teknologi digital membawa dampak signifikan pada dunia perpajakan.
BACA JUGA - Tren Gaya Rambut Cloud Curls ala Korea
Menjawab tantangan tersebut, Pajak.io, yang merupakan alumni dari program akselerator Startup Studio Indonesia (SSI) batch ke-6, terus mengembangkan solusi perpajakan yang lebih user-friendly untuk mendukung kepatuhan pajak korporasi.
Sejak 2019, Pajak.io telah terdaftar dan diawasi sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menawarkan solusi yang memungkinkan integrasi langsung sistem korporasi dengan sistem DJP. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola kewajiban pajaknya secara lebih efisien dan akurat.
"Perusahaan saat ini menghadapi tantangan dalam transparansi data dan optimalisasi operasional yang memerlukan automasi tingkat lanjut. Sehingga, para perusahaan tidak perlu melakukan semua komponen ini secara manual. Dengan demikian, mereka dapat mencapai efisiensi operasional yang lebih besar,” ungkap Jefriansyah Hertikawan, CIO Pajak.io.
Selain itu, aplikasi ini menyediakan dashboard yang mudah digunakan, memungkinkan pengguna untuk memonitor dan melaporkan kewajiban pajak mereka dari satu platform terpusat.
Dengan dukungan teknologi cloud, Pajak.io memastikan bahwa semua aktivitas pajak dapat diakses dan dikelola dari mana saja, memberikan fleksibilitas yang maksimal bagi penggunanya. Fitur-fitur ini, ditambah dengan kemampuan untuk mengelola Nomor
BACA JUGA - Tren Gaya Rambut Cloud Curls ala Korea
Menjawab tantangan tersebut, Pajak.io, yang merupakan alumni dari program akselerator Startup Studio Indonesia (SSI) batch ke-6, terus mengembangkan solusi perpajakan yang lebih user-friendly untuk mendukung kepatuhan pajak korporasi.
Sejak 2019, Pajak.io telah terdaftar dan diawasi sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menawarkan solusi yang memungkinkan integrasi langsung sistem korporasi dengan sistem DJP. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola kewajiban pajaknya secara lebih efisien dan akurat.
"Perusahaan saat ini menghadapi tantangan dalam transparansi data dan optimalisasi operasional yang memerlukan automasi tingkat lanjut. Sehingga, para perusahaan tidak perlu melakukan semua komponen ini secara manual. Dengan demikian, mereka dapat mencapai efisiensi operasional yang lebih besar,” ungkap Jefriansyah Hertikawan, CIO Pajak.io.
Selain itu, aplikasi ini menyediakan dashboard yang mudah digunakan, memungkinkan pengguna untuk memonitor dan melaporkan kewajiban pajak mereka dari satu platform terpusat.
Dengan dukungan teknologi cloud, Pajak.io memastikan bahwa semua aktivitas pajak dapat diakses dan dikelola dari mana saja, memberikan fleksibilitas yang maksimal bagi penggunanya. Fitur-fitur ini, ditambah dengan kemampuan untuk mengelola Nomor
Lihat Juga :