Moral dan Etika Tergerus, Penggunaan Smartphone oleh Anak di Bawah 13 Tahun Dibatasi

Kamis, 02 Mei 2024 - 10:07 WIB
loading...
Moral dan Etika Tergerus,...
Penggunaan Smartphone terhadap anak di bawah 13 tahun dibatasi. FOTO/ DAILY
A A A
PARIS - Sebuah laporan yang dirilis oleh sekelompok ahli di Perancis menemukan bahwa anak-anak tidak boleh menggunakan ponsel pintar sampai mereka berusia 13 tahun.

BACA JUGA - Kecanduan Judi Online, 11 Handphone di Konter HP Nyaris Diembat

Menurut laporan tersebut, anak-anak harus dilarang mengakses platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat hingga mereka berusia 18 tahun.

Ia menjelaskan, kelompok-kelompok tersebut perlu dilindungi dari industri teknologi berbasis profit yang menggunakan strategi 'menangkap dan mengendalikan hati mereka'.

“Anak-anak menjadi 'komoditas' di pasar teknologi baru. Kami ingin mereka (para pelaku industri) mengetahui bahwa kami memantau tindakan mereka,” kata laporan itu, seperti dilansir dari Guardian, Kamis (2/5/2024).

Laporan tersebut dikeluarkan setelah mendapat arahan dari Presiden Prancis Emmanuel Macron yang meminta para ahli mengusulkan pedoman terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Hal ini bertujuan untuk memungkinkan Perancis mengambil langkah-langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk membatasi paparan anak-anak terhadap perangkat dan media sosial.

Macron mengatakan pada bulan Januari lalu: “Mungkin ada larangan (penggunaan media sosial). Mungkin ada pembatasan.”

Sementara menurut ketua penelitian, Servane Mouton, anak-anak di bawah usia tiga tahun tidak boleh terpapar layar termasuk televisi, dan mereka tidak boleh memiliki ponsel pintar sebelum usia 11 tahun.

“Ponsel apa pun yang diberikan kepada anak berusia antara 11 dan 13 tahun tidak boleh memiliki akses internet,” katanya.

Oleh karena itu, para ahli menetapkan usia minimal yang diperbolehkan menggunakan smartphone lengkap dengan koneksi internet adalah 13 tahun.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2173 seconds (0.1#10.140)