5 Bahaya Harimau Sebagai Hewan Peliharaan: Masalah Legalitas hingga Rentan Penyakit
Senin, 29 April 2024 - 19:29 WIB
loading...
Harimau yang dipelihara lebih banyak memberikan dampak negatif. Foto: WWF
A
A
A
JAKARTA - Harimau pada dasarnya bukanlah hewan peliharaan, namun kini mulai banyak orang yang memeliharanya di rumah. Sebagai hewan liar tentunya spesies kucing besar ini memiliki beberapa resiko jika dipelihara.
Harimau merupakan predator besar yang dapat memakan puluhan kilo daging setiap harinya dan membutuhkan kandang yang luas ditambah dengan tingkat keamanan dan perawatan yang tinggi. Membuatnya sebagai hewan liar yang cukup mahal jika dipelihara.
Meski telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan yang mahal tak lantas membuat kucing besar yang terbiasa di alam liar ini senantiasa jinak pada majikannya. Karena itu para calon pemilik perlu memperhatikan apa saja bahaya memelihara harimau.
Sehingga sebelum memelihara hewan buas ini sebaiknya periksa undang-undang di wilayah sendiri. Di Indonesia, pemeliharaan satwa liar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jika setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Siapapun yang dengan sengaja melanggar maka akan terkena tindak pidana dengan hukuman lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 juta.
Harimau merupakan predator besar yang dapat memakan puluhan kilo daging setiap harinya dan membutuhkan kandang yang luas ditambah dengan tingkat keamanan dan perawatan yang tinggi. Membuatnya sebagai hewan liar yang cukup mahal jika dipelihara.
Meski telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan yang mahal tak lantas membuat kucing besar yang terbiasa di alam liar ini senantiasa jinak pada majikannya. Karena itu para calon pemilik perlu memperhatikan apa saja bahaya memelihara harimau.
5 Bahaya Harimau Sebagai Hewan Peliharaan
1. Legalitas
Dilansir dari The Spruce Pets, secara khusus ada 35 negara bagian melarang memelihara kucing besar, sementara 21 negara bagian melarang semua hewan peliharaan eksotik yang berbahaya.Sehingga sebelum memelihara hewan buas ini sebaiknya periksa undang-undang di wilayah sendiri. Di Indonesia, pemeliharaan satwa liar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jika setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Siapapun yang dengan sengaja melanggar maka akan terkena tindak pidana dengan hukuman lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 juta.
Lihat Juga :