Pelaku UMKM Perlu Mengetahui Lima Hal Ini di Masa New Normal

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 23:51 WIB
loading...
Pelaku UMKM Perlu Mengetahui...
Kebiasaan memanfaatkan platform komunikasi yang terintegrasi, akan membuat pelaku UMKM mendapatkan manfaat peningkatan efisiensi dan produktivitas para pegawai. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Untuk bisa bertahan dan melakukan ekspansi bisnis, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus mulai beradaptasi untuk mendigitalisasi bisnisnya , khususnya di era New Normal . (Baca juga: Denda Progresif dan Mengancam )

Hal ini bukan hanya memanfaatkan pasar daring, maupun adaptasi dari segi pembayaran, tapi juga cara berkomunikasi dengan pegawai yang lebih efektif guna meningkatkan produktivitas.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki pernah mengatakan, valuasi bisnis ekonomi digital Indonesia pada 2025 diperkirakan bisa mencapai USD130 miliar. Valuasi ini bisa tercapai dengan kontribusi pelaku UMKM sebagai salah satu penggerak sektor perekonomian Indonesia, karena sektor UMKM berkontribusi 60,34% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2018.

Menyadari pentingnya digitalisasi UMKM, Joey Lim, VP Lark Commercial Asia mengatakan, dengan kebiasaan memanfaatkan platform komunikasi yang terintegrasi, maka pelaku UMKM akan mendapatkan manfaat dengan meningkatnya efisiensi dan produktivitas para pegawai.

Dengan masih diberlakukannya pembatasan berpergian, pelaku usaha -termasuk UMKM- diharuskan untuk bisa beradaptasi dan terbiasa dengan komunikasi jarak jauh, yang sebelumnya seringkali dilakukan melalui tatap muka. "Teknologi dan produk komunikasi berbasis digital membantu kita untuk bisa tetap melakukan pekerjaan dengan lebih efisien dari segi waktu dan cost," kata Lim.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Lark sebagai tool digital yang mampu mengintegrasikan berbagai fitur utama komunikasi dan kolaborasi tim memiliki 5 manfaat yang perlu diketahui oleh para pelaku UMKM. Lima manfaat ini bisa membuat kolaborasi tim lebih efisien dan meningkatkan produktivitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aplikasi Pengintai untuk...
Aplikasi Pengintai untuk Identifikasi Jenis Peralatan Militer Diluncurkan
China Terbitkan Regulasi...
China Terbitkan Regulasi untuk Mengatur Harga Platform Internet
Keunggulan Tring! by...
Keunggulan Tring! by Pegadaian dan Cara Registrasi Ulang Akun
India Minta Penggunaan...
India Minta Penggunaan Aplikasi Buatan Lokal Diperbanyak
Microsoft Akan Hentikan...
Microsoft Akan Hentikan Aplikasi Outlook Lite pada 6 Oktober
Aplikasi Perpesanan...
Aplikasi Perpesanan All-in-One Beeper Dihidupkan Kembali
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
MPIX Tunjuk Nurfaizi...
MPIX Tunjuk Nurfaizi Suwandi jadi Komisaris Independen, Pertegas Ekspansi ke Remitansi Pekerja Migran
MNC Sekuritas Hadirkan...
MNC Sekuritas Hadirkan Menu Tools dengan Fitur Screener, Stock Alert, dan Comparison di MotionTrade Lite
Rekomendasi
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Berita Terkini
Teknologi Deteksi Deepfake...
Teknologi Deteksi Deepfake Nvidia Mencapai Akurasi 94%
Motorola Razr Fold Diluncurkan,...
Motorola Razr Fold Diluncurkan, Lipatan Smartphone Tidak Terlihat
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Perkuat Gerbang Digital...
Perkuat Gerbang Digital Indonesia, TelkomGroup, NDP, dan BW Digital Hadirkan Sistem Kabel Laut NCC
Israel Kerahkan Senjata...
Israel Kerahkan Senjata Super HYPNOSIS untuk Butakan Semua Target Terbang
Infografis
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved