Ketahui Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll

Kamis, 15 Februari 2024 - 19:37 WIB
loading...
A A A
Meski begitu cara ini tidak dilakukan di 100% TPS, sehingga hasilnya bisa saja berubah dari keputusan final yang disajikan oleh KPU. Aturan tentang quick count ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

2. Real Count

Real Count adalah perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU secara menyeluruh terhadap seluruh TPS yang ada. Hasil inilah yang nantinya dianggap valid untuk menentukan siapa pemenang pemilu.

Menurut jadwal penyelenggaraan yang dirilis KPU, proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

3. Exit Poll

Adapun exit poll adalah survei yang dilakukan dengan mewawancarai pemilih setelah mereka keluar dari tempat pemungutan suara. Pertanyaan yang diajukan ini umumnya berjumlah hingga puluhan pertanyaan.

Beberapa pertanyaan yang umumnya ditanyakan adalah responden memilih siapa, kapan pilihan itu mulai dia pikirkan, apakah kampanye mempengaruhi pilihannya atau tidak, apakah pilihan itu betul-betul pilihan pribadi atau mungkin karena mengikuti tokoh setempat atau politisi.

Waktu yang diperlukan untuk menentukan hasil exit poll sendiri bisa sampai satu atau dua hari setelah pemilu. Pasalnya, sistem survei ini harus menghitung hasil wawancara, melakukan tabulasi, hingga proses oleh tim statistik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Awasi Suara Pemilu 2024...
Awasi Suara Pemilu 2024 Mulai dari TPS hingga KPU Pakai 2 Website Ini
Daftar Link untuk Memantau...
Daftar Link untuk Memantau Hasil Pemilu 2024
Ini Daftar Link Quick...
Ini Daftar Link Quick Count Hasil Pemilu 2024, Simpan Dulu!
Mathius Fakhiri - Aryoko...
Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen Unggul Hasil Exit Poll Pilkada Papua
QC Poltracking Paling...
QC Poltracking Paling Presisi di Pilgub Kepri, Hanya Selisih 0,01% dari Hasil Resmi KPU
Rekapitulasi Suara Pilkada...
Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Sejumlah Daerah Telah Selesai Dihitung
Rekomendasi
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Pendakian Gunung Meningkat,...
Pendakian Gunung Meningkat, Menhut Siapkan Pengaturan untuk Cegah Kecelakaan dan Sampah
Berita Terkini
Nvidia RTX Spark: Superkomputer...
Nvidia RTX Spark: Superkomputer Kemasan Sachet, Bikin Intel dan AMD Keringat Dingin
Korea Selatan Kembangkan...
Korea Selatan Kembangkan Teknologi Mesin Metana untuk Roket Luar Angkasa
Meta Luncurkan Agen...
Meta Luncurkan Agen Bisnis di WhatsApp, Instagram, dan Messenger
Heboh Grab Dikabarkan...
Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
Ambisi Gila IPO SpaceX:...
Ambisi Gila IPO SpaceX: Kejar Rp1.350 Triliun dalam Semalam
Mengapa Indonesia Mendadak...
Mengapa Indonesia Mendadak Jadi Kiblat Baru ChatGPT Images 2.0?
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved