Ketahui Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll

Kamis, 15 Februari 2024 - 19:37 WIB
loading...
Ketahui Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll
Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll penting dipahami. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Perbedaan quick count , real count, dan exit poll ini perlu dipahami mengingat ketika pemilu berlangsung, istilah-istilah ini akan sering muncul. Biasanya, pasca pemilu hasil quick count akan langsung muncul di berbagai media penyiaran untuk memperlihatkan persentase suara.

Membuat banyak orang sudah memperkirakan kemenangan calon melalui perhitungan quick count ini.

Namun, benarkah hasil dari quick count ini sudah pasti valid dengan hasil final yang muncul nantinya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)?

Untuk mengetahui hal tersebut, tentu penting untuk mengetahui perbedaan quick count, real count, dan exit poll, dimana ketiga metode perhitungan suara
ini sama-sama akan digunakan untuk memverifikasi hasil pemilihan umum.

Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll

1. Quick Count

Quick Count merupakan metode prediktif untuk memperkirakan hasil pemilu dalam waktu singkat. Sehingga sebelum keputusan final dari KPU, persentase Quick Count pasti akan muncul di media.

Metode ini menggunakan sampel representatif dari TPS untuk memperkirakan hasil keseluruhan. Sehingga quick count adalah hitungan real di TPS, bukan hitungan asumsi.

Meski begitu cara ini tidak dilakukan di 100% TPS, sehingga hasilnya bisa saja berubah dari keputusan final yang disajikan oleh KPU. Aturan tentang quick count ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

2. Real Count

Real Count adalah perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU secara menyeluruh terhadap seluruh TPS yang ada. Hasil inilah yang nantinya dianggap valid untuk menentukan siapa pemenang pemilu.

Menurut jadwal penyelenggaraan yang dirilis KPU, proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

3. Exit Poll

Adapun exit poll adalah survei yang dilakukan dengan mewawancarai pemilih setelah mereka keluar dari tempat pemungutan suara. Pertanyaan yang diajukan ini umumnya berjumlah hingga puluhan pertanyaan.

Beberapa pertanyaan yang umumnya ditanyakan adalah responden memilih siapa, kapan pilihan itu mulai dia pikirkan, apakah kampanye mempengaruhi pilihannya atau tidak, apakah pilihan itu betul-betul pilihan pribadi atau mungkin karena mengikuti tokoh setempat atau politisi.

Waktu yang diperlukan untuk menentukan hasil exit poll sendiri bisa sampai satu atau dua hari setelah pemilu. Pasalnya, sistem survei ini harus menghitung hasil wawancara, melakukan tabulasi, hingga proses oleh tim statistik.



Namun, exit poll ini tidak dirilis ke publik dan hanya digunakan untuk kebutuhan internal sebab fungsinya hanya menjadi penguat, apakah hasilnya itu serupa dengan quick count atau tidak.

Itulah perbedaan quick count, real count, dan exit poll. Meski ketiganya merupakan cara untuk menentukan hasil pemilu, real count tetaplah jadi yang paling valid karena merupakan rekapitulasi dari KPUitusendiri.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2101 seconds (0.1#10.140)