Kominfo Klaim Blokir 13 Ribu Nomor Penipu, Efektif Kah?

Jum'at, 02 Februari 2024 - 16:34 WIB
loading...
Kominfo Klaim Blokir...
Kominfo mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan nomor penipu jika berinteraksi dengan penjahat digital. Foto: Kominfo
A A A
JAKARTA - Sebanyak lebih dari 13 ribu nomor penipu yang dilaporkan oleh masyarakat ke layanan AduanNomor.id telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengendalian Ditjen PPI Dani Suwardani. “Dari laporan aduan yang masuk dari Januari sampai Desember 2023, ada 57.459 laporan masuk dan yang kita lakukan pemblokiran sebanyak 13.638," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (2/2/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, puluhan ribu laporan lainnya masih dilakukan verifikasi. Sementara sebanyak lebih dari 28 ribu laporan ditolak karena setelah dilakukan penyortiran lebih lanjut, laporan nomor penipuan itu tidak disertai dengan barang bukti.

“Karena harus harus dilengkapi dengan bukti-bukti ya misalnya dengan screenshot SMS atau telepon," ungkapnya.

Untuk diketahui, pada September 2023 lalu Kominfo resmi merilis layanan aduan untuk menekan kasus penipuan online lewat SMS yang semakin marak.
Masyarakat bisa melaporkan nomor-nomor penipu lewat situs AduanNomor.id.

Saat perilisan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto menyatakan bahwa lewat website tersebut, masyarakat bisa melaporkan nomor penipu dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan.

Ia menambahkan, nantinya laporan tersebut akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam untuk kemudian dilakukan pemblokiran secara permanen oleh operator apabila nomor yang diadukan terbukti melakukan tindak penipuan.



Toni pun mengimbau agar siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan sebelum aksi penipuan menelan korban.

Berikut adalah cara melapor di AduanNomor.id:

1. Kunjungi situs web AduanNomor.id: Buka situs web https://aduannomor.id/ melalui browser web di komputer atau smartphone Anda.
2. Pilih menu "Laporkan Nomor Seluler": Pada halaman utama, klik tombol "Laporkan Nomor Seluler".
3. Isi formulir pelaporan: Pada formulir yang disediakan, masukkan informasi berikut:
4. Nomor Seluler: Masukkan nomor seluler yang ingin Anda laporkan.
5. Kategori Pelaporan: Pilih kategori pelaporan yang sesuai dengan jenis penipuan yang Anda alami.
6. Kronologi Kejadian: Jelaskan secara singkat kronologi kejadian penipuan yang Anda alami.
7. Bukti Pendukung: Unggah bukti pendukung, seperti tangkapan layar SMS, rekaman percakapan telepon, atau bukti transfer.
8. Identitas Pelapor: Masukkan identitas Anda, seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
9. Periksa kembali informasi: Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap.
10. Kirimkan laporan: Klik tombol "Kirim" untuk mengirimkanlaporanAnda.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4969 seconds (0.1#10.140)