Divonis Memperlambat Pembaruan Perangkat, iPhone Bayar Denda ke Pelanggan

Minggu, 14 Januari 2024 - 13:10 WIB
loading...
Divonis Memperlambat Pembaruan Perangkat, iPhone Bayar Denda ke Pelanggan
Phone Bayar Denda ke Pelanggan. FOTO/ DAILY
A A A
CUPERTINO - Apple telah mulai melakukan pembayaran kepada pelanggan yang terkena dampak perusahaan yang sengaja memperlambat iPhone.



Seperti dilansir dari Unilad, Minggu (14/1/2024), pembayaran tersebut merupakan bagian dari penyelesaian gugatan class action yang diajukan terhadap Apple pada tahun 2017.

Gugatan tersebut mengklaim bahwa Apple menggunakan pembaruan perangkat lunak untuk memperlambat iPhone yang lebih tua, sehingga mendorong pelanggan untuk membeli iPhone baru.

Apple awalnya menolak tuduhan tersebut, tetapi akhirnya setuju untuk menyelesaikan gugatan tersebut dengan membayar USD500 juta. Pembayaran tersebut akan diberikan kepada pelanggan yang memiliki iPhone 6, 6 Plus, 6S, 6S Plus, SE, 7, atau 7 Plus yang diperlambat oleh pembaruan perangkat lunak.

Pembayaran tersebut akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, yang akan dilakukan pada tahun 2023, akan memberikan pembayaran tunai kepada pelanggan. Tahap kedua, yang akan dilakukan pada tahun 2024, akan memberikan kredit toko kepada pelanggan.

Pembayaran tersebut telah mulai dilakukan pada bulan Januari 2024. Pelanggan yang memenuhi syarat dapat memeriksa kelayakan mereka untuk menerima pembayaran di situs web Apple.

Pelanggan yang menerima pembayaran tunai akan menerima cek atau EFT. Pelanggan yang menerima kredit toko akan menerima kode kredit yang dapat digunakan untuk pembelian di Apple Store, Apple Online Store, atau iTunes Store.

Pembayaran tersebut merupakan akhir dari gugatan class action yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Gugatan tersebut telah menimbulkan kontroversi dan telah merusak reputasi Apple.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8092 seconds (0.1#10.140)