Cara Daftar IMEI iPhone di Indonesia, Jangan Sampai Terblokir!

Sabtu, 16 September 2023 - 19:42 WIB
loading...
A A A
4. Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, Penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor.

5. Jika harga perangkat di bawah USD500, maka proses registrasi selesai.



6. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Harap diingat, handphone, komputer genggam, tablet yang sudah lebih 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia tidak lagi bisa didaftarkan IMEI-nyadibeacukai.
(dan)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3611 seconds (0.1#10.140)