India Akan Pungut Pajak Game Online 28%
Kamis, 13 Juli 2023 - 08:32 WIB
loading...
A
A
A
Meninjau tingginya potensi tersebut, pemerintah berencana mengenakan PPh atas keuntungan para pemenang dari permainan online. Selain itu, pemerintah juga berupaya menggalakkan intensifikasi pajak atas sektor tersebut.
Seperti dilansir business-standard.com, pihak berwenang telah mendesak wajib pajak untuk menyetor PPh atas keuntungan dari permainan online yang tidak dilaporkan selama dua tahun terakhir, yaitu 2019-20 dan 2020-21.
Hingga 2 September 2022, lebih dari 20.000 wajib pajak telah menyampaikan pelaporan SPT PPh yang sudah diperbaiki untuk 2020-21 dan 2021-22. Berdasarkan pembetulan SPT PPh tersebut, PPh yang tidak disetorkan sebelumnya mencapai INR500 juta.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan pernah mengusulkan pengenaan goods and services tax (GST) atau PPN sebesar 28% atas permainan online. Jika tidak ada aral melintang, dewan GST akan meninjau kembali kebijakan ini dalam waktu dekat.
Dewan GST adalah badan konstitusional yang bertanggung jawab untuk membuat rekomendasi tentang isu-isu yang berkaitan dengan penerapan GST di negara tersebut.
Seperti dilansir business-standard.com, pihak berwenang telah mendesak wajib pajak untuk menyetor PPh atas keuntungan dari permainan online yang tidak dilaporkan selama dua tahun terakhir, yaitu 2019-20 dan 2020-21.
Hingga 2 September 2022, lebih dari 20.000 wajib pajak telah menyampaikan pelaporan SPT PPh yang sudah diperbaiki untuk 2020-21 dan 2021-22. Berdasarkan pembetulan SPT PPh tersebut, PPh yang tidak disetorkan sebelumnya mencapai INR500 juta.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan pernah mengusulkan pengenaan goods and services tax (GST) atau PPN sebesar 28% atas permainan online. Jika tidak ada aral melintang, dewan GST akan meninjau kembali kebijakan ini dalam waktu dekat.
Dewan GST adalah badan konstitusional yang bertanggung jawab untuk membuat rekomendasi tentang isu-isu yang berkaitan dengan penerapan GST di negara tersebut.
(wbs)
Lihat Juga :