Serbadigital, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Melalui SIGNAL

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:10 WIB
loading...
Serbadigital, Ini Cara...
Era digital yang praktis dan cepat memudahkan banyak orang. Termasuk urusan membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi resmi Samsat Digital atau SIGNAL. Foto/Celebrities
A A A
JAKARTA - Era digital yang praktis dan cepat memudahkan banyak orang. Termasuk urusan membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi resmi Samsat Digital atau SIGNAL .

Diketahui SIGNAL pertama kali dikenalkan pada Juni 2021. SIGNAL dibuat untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Sejak diluncurkan SIGNAL memang berhasil membukti banyak penggunanya. Terutama buat pemilik kendaraan yang memang tidak punya waktu luang untuk membayar pajak kendaraan dengan datang ke kantor polisi terdekat.

Baca juga; Luncurkan Aplikasi Signal, Korlantas Gelar Sosialisasi Lewat Signal Weekenders di 6 Provinsi

Nah, jika Anda memang mengalami kondisi tersebut, SIGNAL merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan. Untuk itu cermati beberapa cara di bawah ini agar proses pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah. Berikut cara-caranya:

1. Cara Daftar Signal

Sebelum mengikuti cara bayar pajak mobil online, pemilik harus mendaftar atau membuat akun terlebih dahulu. Berikut cara daftar akun di Signal.

- Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store
- Pilih 'Daftar di sini'
- Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
- Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi
- Centang 'Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL'
- Pilih 'Lanjut'
- Pilih 'Verifikasi sekarang'
- Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih 'Lanjut'
- Foto KTP Anda
- Pilih 'Gunakan foto ini'
- Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih 'Lanjut'
- Foto diri Anda
- Pilih 'Gunakan foto ini'
- Pilih 'Lanjut'
- Masukkan kode OTP sesuai yang diterima
- Pendaftaran berhasil, lalu pilih 'Kembali ke beranda'

Baca juga; Disambut Antusias, 5.131 Warga Bayar Pajak Pakai Aplikasi Signal

2. Cara Daftar Kendaraan

Jika sudah memiliki akun, berikut cara daftar kendaraan di Signal.
- Buka aplikasi Signal di hp
- Pilih 'Tambah kendaraan bermotor'
- Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka
- Centang 'Saya menjamin kebenaran data yang diberikan', lalu pilih 'Lanjut'
- Pendaftaran berhasil, lalu pilih 'Lihat daftar'

3. Cara Bayar Pajak Kendaraan

Berikut cara bayar pajak mobil online di Signal.
- Buka aplikasi Signal di hp
- Pilih 'Lanjut proses pembayaran' setelah mendaftarkan kendaraan
- Masukkan kode bayar
- Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih 'Lanjut'
- Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih 'Lanjut'
- Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih 'Selesai'

Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan 'Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP'.

Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
DAMAC Digital Siap Jadikan...
DAMAC Digital Siap Jadikan Indonesia Kekuatan Digital Baru Asia
Inggris Akan Memperkenalkan...
Inggris Akan Memperkenalkan Kartu Identitas Digital
Jepang Usulkan Penggunaan...
Jepang Usulkan Penggunaan Buku Teks Digital mulai Tahun 2030
China Bertekat Memperkuat...
China Bertekat Memperkuat Literasi Digital dan AI
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Rekomendasi
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Berita Terkini
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Ridho Sadewo Bongkar...
Ridho Sadewo Bongkar 7 Strategi Free Fire yang Bikin Peluang Booyah Lebih Besar
Selebriti Pakai Earphone...
Selebriti Pakai Earphone Kabel, Pasar IEM Chi-Fi Diam-Diam Meledak
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved