Twitter Tuntut Meta Gara-Gara Popularitas Instagram Threads, Ternyata Ini Penyebabnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - X Corp , induk perusahaan Twitter melayangkan surat gugatan kepada Meta . Gugatan itu dilayangkan imbas dari platform baru buatan Meta, Threads. Bagaimana gugatan lengkapnya?
X Corp, induk perusahaan Twitter melayangkan surat gugatan kepada Meta. Gugatan itu dilayangkan imbas dari platform baru buatan Meta, Threads.
Surat gugatan yang dikirim oleh kuasa hukum X Copr, Alex Spiro itu menuduh Meta dengan sengaja meniru Twitter saat membuat Threads.
Dalam surat yang sama Alex Spiro mengatakan upaya peniruan tersebut sudah mulai dilakukan ketika Meta dengan sengaja mempekerjaan puluhan mantan karyawan Twitter selama setahun belakangan ini.
Masalahnya menurut Alex Spiro, dalam surat gugatan tersebut, karyawan-karyawan tersebut memiliki akses ke rahasia dagang dan informasi Twitter. Karyawan-karyawan itu menurut Alex Spiro masih punya tugas penting di Twitter namun malah memilih hengkang.
Sayangnya menurut dia hal tersebut justru dimanfaatkan oleh Meta. Mereka justru mengaja puluhan mantan karyawan Twitter itu bergabung dan mengerjakan proyek pembuatan aplikasi baru yang kini dikenal dengan nama Threads.
“Meta sengaja menugaskan mereka untuk mengembangkan aplikasi Threads dalam waktu hitungan bulan. Mereka tahu dengan menggunakan rahasia dagang dan kekayaan intelektual lain dari Twitter bisa mempercepat pembuatan aplikasi itu,” tulis Alex Spiro
Cara-cara itu menurut dia justru sangat bertentangan dengan hukum. Apa yang dilakukan Meta justru melanggar hukum negara bagian dan federal.
Dari situ Alex Spiro berharap agar Meta tidak melanjutkan upaya mereka memanfaatan rahasia dagang dan kekayaan intelektual yang dimiliki Twitter. Terutama memanfaatkan informasi-informasi yang diberikan oleh para karyawan Twitter yang kini bergabung dengan Meta.
Dia bahan memperingatkan Meta untuk tidak melakukan beberapa hal yang tidak berkenan buat Twitter. Misalnya scrapping atau mengumpulkan data-data pengikut Twitter serta data-data lain yang berkaitan dengan Twitter.
“Twitter memiliki semuah hak untuk itu. Bahkan bisa melakukan gugatan perdata untuk pemulihan atau ganti rugi tanpa pemberitahuan terlebih dulu,” tegas Alex Spiro.
X Corp, induk perusahaan Twitter melayangkan surat gugatan kepada Meta. Gugatan itu dilayangkan imbas dari platform baru buatan Meta, Threads.
Surat gugatan yang dikirim oleh kuasa hukum X Copr, Alex Spiro itu menuduh Meta dengan sengaja meniru Twitter saat membuat Threads.
Dalam surat yang sama Alex Spiro mengatakan upaya peniruan tersebut sudah mulai dilakukan ketika Meta dengan sengaja mempekerjaan puluhan mantan karyawan Twitter selama setahun belakangan ini.
Masalahnya menurut Alex Spiro, dalam surat gugatan tersebut, karyawan-karyawan tersebut memiliki akses ke rahasia dagang dan informasi Twitter. Karyawan-karyawan itu menurut Alex Spiro masih punya tugas penting di Twitter namun malah memilih hengkang.
Sayangnya menurut dia hal tersebut justru dimanfaatkan oleh Meta. Mereka justru mengaja puluhan mantan karyawan Twitter itu bergabung dan mengerjakan proyek pembuatan aplikasi baru yang kini dikenal dengan nama Threads.
“Meta sengaja menugaskan mereka untuk mengembangkan aplikasi Threads dalam waktu hitungan bulan. Mereka tahu dengan menggunakan rahasia dagang dan kekayaan intelektual lain dari Twitter bisa mempercepat pembuatan aplikasi itu,” tulis Alex Spiro
Cara-cara itu menurut dia justru sangat bertentangan dengan hukum. Apa yang dilakukan Meta justru melanggar hukum negara bagian dan federal.
Dari situ Alex Spiro berharap agar Meta tidak melanjutkan upaya mereka memanfaatan rahasia dagang dan kekayaan intelektual yang dimiliki Twitter. Terutama memanfaatkan informasi-informasi yang diberikan oleh para karyawan Twitter yang kini bergabung dengan Meta.
Dia bahan memperingatkan Meta untuk tidak melakukan beberapa hal yang tidak berkenan buat Twitter. Misalnya scrapping atau mengumpulkan data-data pengikut Twitter serta data-data lain yang berkaitan dengan Twitter.
“Twitter memiliki semuah hak untuk itu. Bahkan bisa melakukan gugatan perdata untuk pemulihan atau ganti rugi tanpa pemberitahuan terlebih dulu,” tegas Alex Spiro.