Hacker Peretas Akun Twitter Presiden Amerika dan Pesohor Dipenjara 5 Tahun
loading...

Joseph OConnor, hacker yang meretas akun Twitter orang terkenal dihukum penjara lima tahun. Foto/Daily Mail.
A
A
A
AMERIKA SERIKAT - Hacker asal Inggris, Joseph O'Connor dihukum penjara selama lima tahun. Ia terbukti bersalah meretas berbagai akun Twitter orang terkenal dan selebritas. Termasuk akun Twitter Presiden Amerika Serikat saat ini Joe Biden.
Tidak main-main Joseph O'Connor meretas sebanyak 130 akun Twitter pada tiga tahun lalu. Waktu itu selain Joe Biden, nama-nama orang terkenal yang akun Twitternya diretas Joseph O'Connor adlaah Bill Gates, Kanye West, Barack Obama, Jeff Bezos, hingga Elon Musk.
Tidak hanya nama-nama orang terkenal, perusahaan ternama juga diretas oleh Joseph O'Connor seperti Uber dan Apple. Diketahui Joseph O'Connor melakukan peretasan guna melakukan tindak pidana penupuan Bitcoin.
Tidak hanya itu dia juga melakukan peretasan untuk melakukan penipuan mata uang kripto sebesar USD794.000 atau setara Rp7,9 miliar. Aksi penipuan itu dia lakukan terhadap perusahaan mata uang kripto berbasis di New York, Amerika Serikat.
"Tindakan kriminal dari Joseph O'Connor sangat berbahaya dan jahat. Aksi kriminalnya berdampak pada kehidupan banyak orang. Dia melecehkan, mengancam, dan memeras korbannya, menyebabkan kerusakan emosional yang substansial, ”kata Kenneth A Polite Jr, asisten jaksa agung di divisi kriminal departemen kehakiman AS.
Tidak main-main Joseph O'Connor meretas sebanyak 130 akun Twitter pada tiga tahun lalu. Waktu itu selain Joe Biden, nama-nama orang terkenal yang akun Twitternya diretas Joseph O'Connor adlaah Bill Gates, Kanye West, Barack Obama, Jeff Bezos, hingga Elon Musk.
Tidak hanya nama-nama orang terkenal, perusahaan ternama juga diretas oleh Joseph O'Connor seperti Uber dan Apple. Diketahui Joseph O'Connor melakukan peretasan guna melakukan tindak pidana penupuan Bitcoin.
Tidak hanya itu dia juga melakukan peretasan untuk melakukan penipuan mata uang kripto sebesar USD794.000 atau setara Rp7,9 miliar. Aksi penipuan itu dia lakukan terhadap perusahaan mata uang kripto berbasis di New York, Amerika Serikat.
"Tindakan kriminal dari Joseph O'Connor sangat berbahaya dan jahat. Aksi kriminalnya berdampak pada kehidupan banyak orang. Dia melecehkan, mengancam, dan memeras korbannya, menyebabkan kerusakan emosional yang substansial, ”kata Kenneth A Polite Jr, asisten jaksa agung di divisi kriminal departemen kehakiman AS.
Lihat Juga :