Australia Siapkan Undang-undang Khusus untuk Perusahaan Media Sosial

Minggu, 25 Juni 2023 - 20:52 WIB
loading...
Australia Siapkan Undang-undang Khusus untuk Perusahaan Media Sosial
Australia siapkan undang-undang untuk perusahaan media sosial. FOTO/ DAILY
A A A
JAKARTA - Australia membuat undang-undang untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan media sosial jika gagal menghapus informasi palsu.



Mengutip sebuah laporan di surat kabar The Age, di bawah undang-undang yang diusulkan, pemerintah akan dapat memberlakukan kode baru pada perusahaan.

Perusahaan yang berulang kali gagal memerangi kesalahan informasi dan berita palsu atau memenuhi standar industri untuk memaksa platform digital menghapus konten berbahaya.

Hukuman maksimum untuk pelanggaran kode secara sistemik adalah USD1,8 juta) atau dua persen dari omzet global, mana yang lebih tinggi, menurut laporan tersebut.

"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan warga Australia aman saat online, termasuk memastikan Otoritas Komunikasi dan Media Australia (ACMA) memiliki kekuatan untuk menghapus kesalahan dan kesalahan informasi tentang layanan mereka," kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)