Cara Membuat Aduan Gangguan Listrik Melalui PLN Mobile, Ternyata Mudah!

Senin, 22 Mei 2023 - 11:11 WIB
loading...
Cara Membuat Aduan Gangguan...
Cara membuat aduan gangguan listrik melalui aplikasi PLN Mobile bisa dilakukan dengan sangat mudah. Foto: dok PLN
A A A
JAKARTA - Cara membuat aduan gangguan listrik melalui PLN Mobile bisa dilakukan dengan mudah. Dengan menyimak ulasan ini, Anda tak perlu bingung lagi ketika ingin melakukan pengaduan seputar gangguan kelistrikan.

Listrik merupakan aspek penting yang selalu dibutuhkan masyarakat. Dengan segala manfaatnya, terkadang bisa muncul gangguan secara tiba-tiba.

Menyikapi hal ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Pasalnya, PT PLN (Persero) kini telah memberikan kemudahan akses bagi para pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan layanan seputar kelistrikan.

Salah satunya adalah melalui PLN Mobile. Dari sekian manfaat dari aplikasi ini, terdapat sebuah fitur pengaduan yang memungkinkan pelanggan melaporkan gangguan listrik dengan mudah.

Cara Buat Pengaduan Gangguan Listrik Melalui PLN Mobile:
Cara Membuat Aduan Gangguan Listrik Melalui PLN Mobile, Ternyata Mudah!

Dilansir dari laman resmi PLN, berikut cara membuat aduan gangguan listrik melalui aplikasi PLN Mobile dengan mudah dan praktis:

1. Pertama, Anda harus memiliki aplikasi PLN Mobile. Jika belum, silahkan unduh dan install terlebih dahulu melalui Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi, lalu buatlah akun baru (jika belum punya). Ikuti prosesnya sampai selesai.

3. Setelah akun berhasil dibuat, Anda akan masuk ke menu utama PLN Mobile.

4. Pilih opsi menu ‘Pengaduan’ di halaman depan aplikasi. Lalu, cari jenis pengaduan yang ingin diajukan.

5. Pada kolom yang tersedia, masukkan ID pelanggan yang ingin diadukan.

6. Apabila Anda tidak mengetahui nomor ID pelanggan terkait, cukup tunjukkan lokasi melalui map yang disediakan. Tentukan lokasi, lalu klik Konfirmasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6544 seconds (0.1#10.140)