Facebook Bagi-bagi Duit Rp10 Triliun Lebih, Begini Cara Klaimnya
Kamis, 27 April 2023 - 09:18 WIB
loading...
Denda tersebut juga meliputi atas tuduhan praktik pengumpulan data dan penargetan iklan di YouTube. FOTO/ AP
A
A
A
MENLO PARK - Terbukti melanggar privasi penggunanya Facebook dituntut membayar ganti rugi. Facebook membagikan uang sebagai ganti rugi senilai total USD725 juta (Rp10,86 triliun) sampai 25 Agustus 2023.
BACA JUGA - Facebook Tambahkan Layanan Musik Video di Facebook Watch
Seperti dilansir dari Kiplingers, Kamis (27/4/2023), uang Rp10,86 triliun yang dibagikan Facebook ini adalah uang ganti rugi gugatan class-action atas pelanggaran privasi.
Perusahaan milik Mark Zuckerberg harus membayar ganti rugi setelah data 87 juta pengguna Facebook diketahui dibagikan ke Cambridge Analytica.
Sementara uang ganti rugi yang akan diterima oleh tiap orang belum pasti jumlahnya karena tergantung kepada jumlah pengguna yang mengajukan klaim dan berapa lama setiap pengguna aktif menggunakan akun media sosial mereka.
BACA JUGA - Facebook Tambahkan Layanan Musik Video di Facebook Watch
Seperti dilansir dari Kiplingers, Kamis (27/4/2023), uang Rp10,86 triliun yang dibagikan Facebook ini adalah uang ganti rugi gugatan class-action atas pelanggaran privasi.
Perusahaan milik Mark Zuckerberg harus membayar ganti rugi setelah data 87 juta pengguna Facebook diketahui dibagikan ke Cambridge Analytica.
Sementara uang ganti rugi yang akan diterima oleh tiap orang belum pasti jumlahnya karena tergantung kepada jumlah pengguna yang mengajukan klaim dan berapa lama setiap pengguna aktif menggunakan akun media sosial mereka.
Lihat Juga :