Montana Luluskan Undang-undang Pelarangan TikTok

Selasa, 18 April 2023 - 19:06 WIB
loading...
Montana Luluskan Undang-undang Pelarangan TikTok
TikTok resmi dilarang di Motana. FOTO/ DAILY
A A A
HELENA - Anggota parlemen Montana meloloskan undang-undang yang melarang aplikasi berbagi video populer TikTok beroperasi di negara bagian itu.



Upaya itu dilakukan saat ancaman terbaru terhadap keberadaan aplikasi milik China di Amerika Serikat (AS).

RUU tersebut, yang dikenal sebagai SB 419, akan memberlakukan larangan aplikasi seluler menawarkan TikTok untuk diunduh kepada pengguna di Montana.

RUU itu disahkan setelah mendapatkan suara 54-43 di Dewan Perwakilan Montana.

TikTok serta Apple dan Google, yang mengoperasikan aplikasi tersebut, akan menghadapi denda karena melanggar larangan tersebut jika RUU tersebut menjadi undang-undang.

Saat ini, RUU tersebut sedang dalam proses penandatanganan oleh Gubernur Montana Greg Gianforte.

"Gubernur akan dengan hati-hati mempertimbangkan setiap rancangan undang-undang yang dikirim oleh badan legislatif," kata seorang juru bicara kantor gubernur Montana seperti dilansir dari Reuters, Selasa (18/4/2023).

Montana dilaporkan menjadi negara bagian pertama di AS yang meloloskan undang-undang yang melarang penggunaan aplikasi berbagi video populer di perangkat pribadi.

TikTok yang dimiliki oleh perusahaan ByteDance diduga menimbulkan risiko tinggi terhadap keamanan nasional melalui data yang dikumpulkan dari pengguna.

Sementara itu, TikTok mengumumkan dalam sebuah pernyataan akan terus memperjuangkan para pengguna dan pembuat aplikasi berbagi video di Montana di mana mata pencaharian dan hak amandemen pertama terancam akibat tindakan ekstrem tersebut.

TikTok menghadapi larangan yang semakin meningkat dari beberapa anggota parlemen di AS karena kekhawatiran tentang potensi pengaruh pemerintah China atas platform tersebut.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)