Mengenal Protection Visa, Pelindung TikToker Awbimax

Jum'at, 14 April 2023 - 13:52 WIB
loading...
Mengenal Protection...
Protection Visa jadi pelindung TikToker Awbimax setelah mendapat tuntutan lantaran mengkritik kota kelahirannya Lampung. Foto: dok TikTok
A A A
JAKARTA - Istilah protection visa kini tengah banyak diperbincangkan usai viralnya video yang diunggah @awbimaxreborn di TikTok . Dalam unggahan itu, ia menyampaikan kritik mengenai kondisi Lampung yang dinilainya tidak mengalami kemajuan.

Diketahui, pemilik akun dengan nama Bimo Yudho Nugroho ini adalah orang Lampung yang tengah menempuh studi di Australia. Karena kritikannya itu, ia pun dilaporkan ke Polda Lampung oleh pengacara Lampung, Ghinda Ansori. Namun, hal ini justru ditanggapi Bimo dengan memperlihatkan tampilan protection visa dari pemerintah Australia dalam video di akunnya tersebut.

Lantas apa itu protection visa yang dikeluarkan Australia? Visa perlindungan atau protection visa diberikan kepada orang asing yang terancam keamanan atau hak asasi manusia di negara asalnya. Secara luas, protection visa adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing yang memenuhi kriteria tertentu dan merasa terancam dalam negara asalnya. Visa ini memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi pemegangnya, termasuk akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan protection visa adalah paspor dan dokumen identitas, surat permohonan, bukti kewarganegaraan, bukti terancam atau terkena pelanggaran HAM, mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen-dokumen pendukung, wawancara, dan verifikasi dokumen.

Adapun jenis dokumen pendukung yang diperlukan berupa paspor dan keterangan identitas lainnya. Jika permohonan ditolak, pengaju dapat mengajukan banding ke kantor imigrasi setempat atau pengadilan Tata Usaha, mengajukan permohonan baru, dan melakukan konsultasi dengan ahli hukum.

Siapa saja yang berhak mengajukan mengajukan protection visa? Setiap orang asing di suatu negara dapat mengajukan permohonan protection visa jika mereka memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:

Terancam Kehidupannya

Orang asing yang dianggap terancam kehidupannya di negara asalnya dapat mengajukan permohonan protection visa. Contoh situasi ini termasuk kekerasan politik, penganiayaan karena agama atau etnis, dan ancaman langsung terhadap keselamatan individu.

Terancam HAM

Selanjutnya, orang asing yang mengalami pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di negara asalnya dapat mengajukan permohonan protection visa. Contohnya adalah diskriminasi, penganiayaan karena orientasi seksual atau gender, dan penganiayaan oleh kelompok bersenjata. Surat atau bukti bahwa Anda sedang terancam HAM bisa didapat melalui organisasi kemanusiaan atau kelompok HAM.

Keadaan Darurat Kemanusiaan

Orang asing yang mengalami bencana alam, krisis kemanusiaan, atau situasi darurat lainnya di negara asalnya dapat mengajukan permohonan protection visa. Contoh situasi ini termasuk perang, konflik bersenjata, dan bencana alam.

Melansir laman resmi pemerintah Australia, protection visa disediakan bagi orang asing dengan visa sah yang ingin mencari suaka ke Australia. Dengan memegang protection visa tersebut, warga asing dimungkinkan untuk tinggal secara permanen di Australia dan diberi kesempatan untuk bekerja, belajar, dan menjadi warga negara Australia (jika memenuhi syarat).

Prosedur untuk Mengajukan Protection Visa

Setelah memenuhi persyaratan dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap, berikut adalah prosedur untuk mengajukan permohonan protection visa, dikutip dari laman resmi pemerintah Australia:

Mengisi Formulir Permohonan

Anda harus mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor imigrasi. Pastikan untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap. Jika pemohon sengaja memberi informasi yang salah, maka pihak imigrasi dapat mempertanyakan kredibilitas pemohonan Anda dan menolak permohonan visa perlindungan. Selain melalui formulir, pemohon dapat mendaftar secara online di ImmiAccount.

Melampirkan Dokumen-Dokumen Pendukung

Anda harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti paspor, dokumen identitas, surat permohonan, dan bukti terancam atau terkena pelanggaran HAM.

Verifikasi Dokumen

Pemohon akan diberitahu jika aplikasi permohonan telah diterima melalui surat pemberitahuan yang dikirim kepada pemohon. Kemudian, petugas akan memeriksa aplikasi, termasuk dokumen-dokumen yang Anda lampirkan untuk memastikan keaslian dan validitasnya.

Baca Juga: Dubes RI di Kanada Wacanakan Visa Khusus Bagi Diaspora

Wawancara

Pemohon akan dihubungi jika diminta untuk menghadiri wawancara. Wawancara ini dilakukan untuk membahas aplikasi visa perlindungan Anda. Ini juga menjadi kesempatan bagi pemohon untuk mengklarifikasi klaim dalam aplikasi yang diajukannya.

Keputusan

Setelah proses verifikasi selesai, petugas imigrasi akan memutuskan apakah permohonan Anda disetujui atau ditolak melalui surat pemberitahuan. Jika disetujui, Anda akan diberikan protection visa. Jika ditolak, pemohon diberi kesempatan untuk mengulas kembali permohonan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Benua Australia Bergerak...
Benua Australia Bergerak Cepat, NOAA: Berpotensi Menabrak Indonesia
Australia Blokir TikTok...
Australia Blokir TikTok & Instagram U-16 Mulai 10 Desember, 1 Juta Akun Remaja Terdampak
Gangguan Jaringan Optus...
Gangguan Jaringan Optus Merenggut Tiga Nyawa di Australia
Australia Berniat Tak...
Australia Berniat Tak Gunakan YouTube untuk Konten Pemerintah
Buih Misterius Bermunculan...
Buih Misterius Bermunculan di Laut Australia
Benua Australia dan...
Benua Australia dan Asia Diklaim Ilmuwan Bakal Bertabrakan
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Rekomendasi
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Berita Terkini
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Untuk Pertama Kalinya...
Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Vaksin Buatan AI Diuji pada Manusia
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Fenomena Titik Dingin...
Fenomena Titik Dingin Atlantik Utara Terdeteksi, Tanda-tanda Bumi Sekarat Kian Nyata
Eropa Wajibkan Pelabelan...
Eropa Wajibkan Pelabelan Konten yang Dihasilkan AI
Adu Otak Bukan Otot:...
Adu Otak Bukan Otot: Lus Figo dan Ambisi Baru Game Mobile di Indonesia
Infografis
Mengenal Rudal Houthi...
Mengenal Rudal Houthi Yaman yang Baru Saja Menyerang Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved