Jangan Terjebak! Yuk Kenali Modus Kejahatan Cyber dan Tips Menghindarinya

Selasa, 21 Maret 2023 - 15:12 WIB
loading...
Jangan Terjebak! Yuk...
Kejahatan cyber terus mengintai, kenali modusnya agar bisa menghindarinya. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Saat ini, perkembangan digitalisasi turut merubah kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi keuangan. Hal tersebut sangat baik, karena dapat mengurangi risiko masyarakat dalam membawa uang tunai dalam jumlah banyak.

Namun, berkembangnya era digital tersebut juga diiringi dengan risiko lain, yakni kejahatan cyber . Cyber crime atau kejahatan cyber sendiri adalah serangkaian aktivitas kriminal yang melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai alat atau target dari tindakan kriminal.

Agar tidak terjebak dalam kejahatan yang merugikan tersebut, tentunya kamu perlu tahu mengenal modus-modus kejahatan cyber, khususnya di industri perbankan yang paling sering digunakan. Melansir dari situs resmi Otoritas Jasa keuangan, yuk kenali jenis dan modus kejahatan cyber dan bagaimana tips menghindarinya:



1. Phising
Phishing adalah tindakan meminta (memancing) pengguna untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa e-mail, website, atau komunikasi elektronik lainnya. Hal-hal yang dapat Anda lakukan untuk meminimalisir bahaya Phishing antara lain:

a. Jangan pernah mengirimkan informasi sensitif melalui e-mail. Perlu diketahui bahwa suatu perusahaan tidak akan meminta informasi sensitif melalui e-mail atau sarana elektronis lainnya yang tidak aman.
b. Menggunakan anti virus yang terkini.
c. Jangan mengklik link apapun pada pesan (e-mail) yang terindikasi phishing.
d. Mengkonfirmasikan kepada pihak bank melalui call center yang resmi jika ada permintaan yang mencurigakan.
e. Jangan pernah memasukkan user ID dan password pada suatu halaman web yang terbuka otomatis (pop up) atau dari link.
f. Ketiklah alamat halaman web yang akan dibuka.
g. Hati-hati mengunduh attachment e-mail karena dapat berisi virus/malware yang dapat mencuri data sensitif.

2. Malware
Yakni teknik pembobolan rekening di internet banking atau mobile banking dengan memanfaatkan software jahat (malware) yang telah menginfeksi browser internet nasabah. Hal-hal yang dapat Anda lakukan untuk meminimalisir bahaya tersebut antara lain:

a. Menggunakan Smartphone, komputer/perangkat elektronik pribadi dan jaringan yang terpercaya untuk mengakses layanan internet banking.
b. Sebaiknya menghindari penggunaan Smartphone, komputer/perangkat elektronik publik, dan/atau jaringan yang tidak terpercaya, misalnya wifi access point yang disediakan oleh kafe atau toko di pusat perbelanjaan.
c. Melengkapi Smartphone, komputer/perangkat elektronik pribadi dengan anti virus yang terkini.
d. Menghindari akses ke dan/atau mengunduh file dari alamat web yang tidak terpercaya.
e. Mewaspadai permintaan informasi yang tidak wajar, misalnya permintaan untuk memasukkan kode token melalui layar pop up.
f. Segera menindaklanjuti dengan menghubungi call center Bank resmi apabila terdapat notifikasi mengenai adanya aktivitas pada rekening sementara nasabah tidak pernah melakukan hal tersebut.



Selaras dengan hal tersebut, Chief Digital Business Officer MNC Bank, Yudistira Ardhi Prastono mengingatkan kepada nasabah dan masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan digital perbankan yang telah memiliki sertifikasi keamanan tertentu agar memiliki double barrier dalam mencegah terjadinya kejahatan cyber tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2732 seconds (0.1#10.140)