4 Cara Mudah Bayar Pajak UKM Lewat Aplikasi Online

Kamis, 24 November 2022 - 02:06 WIB
4 Cara Mudah Bayar Pajak . FOTO/ IST
JAKARTA - Cara membayar dan melaporkan pajak kendaraan, penghasilan, dan Usaha kecil dan menengah (UKM) secara online melalui layanan online banyak tersedia. Salah satunya dapat melakukan aplikasi.

BACA JUGA - Asa Pajak UMKM



Teknologi semakin canggih, dengan adanya aplikasi lapor pajak online dapat menjadi solusi oleh otoritas pajak guna memberikan kemudahan administrasi maupun pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.

Berikut cara membayar pajak UKM melalui layanan online

1. Buka akun dan rekap dokumen

Untuk menggunakan aplikasi pajak, UKM harus membuka akun terlebih dulu. Proses registrasi tergolong mudah karena UKM cukup memasukkan data seperti nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!