Heboh Kebocoran 1,3 Miliar Data Pendaftar Kartu SIM, ATSI: Tidak Ada Akses Ilegal

Jum'at, 09 September 2022 - 10:27 WIB
"Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundangundangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data. Sesuai ketentuan sebagaimana PM 5 /2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi," ungkap Marwan.

"Operator diwajibkan melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil serta melaporkan Data regristasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo," tutupnya.

BACA JUGA: 10 Keunggulan Samsung Odyssey Ark, Monitor Gaming Premium Harga Rp43 Juta

ATSI pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!