Penjelasan Carding, Teknik Hacker Lubuklinggau yang Bobol Kartu Kredit Miliaran
Senin, 15 Agustus 2022 - 10:49 WIB
JAKARTA - Carding merupakan salah satu bentuk cybercrime kartu kredit. Kasus tersebut sempat menghebohkan pada 2020 lalu yang melibatkan sebuah agen travel.
Kejahatan itu kini kembali terjadi di Lubuklinggau , Sumatera Selatan. Dimana ada dua warga yang diduga pelaku hacker melakukan aksinya dengan cara carding. Kemudian hasilnya digunakan untuk membeli rumah, mobil dan barang mewah lainnya.
Baca juga : Inilah 5 Tips Kartu Kredit Aman dari Penipuan Carding, Kenali dan Pahami
Pada dasarnya carding adalah bentuk penipuan dimana pelaku akan mencuri nomor kartu kredit yang nantinya dimanfaatkan atau disalahgunakan demi mendapatkan keuntungan.
Terdapat empat jenis carding seperti dilansir dari sikapiuangmu, yaitu :
1. Misuse of Card Data
Jenis ini adalah cara melakukan carding yang tidak disadari oleh korbannya. Biasanya pelaku akan bergerak sangat rapi dan hati hati sampai mencapai nominal yang besar.
2. Wiretapping
Cara carding ini berbentuk penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Jenis ini dapat membuat pelaku mendapat banyak informasi pribadi korbannya untuk mendapat keuntungan.
Kejahatan itu kini kembali terjadi di Lubuklinggau , Sumatera Selatan. Dimana ada dua warga yang diduga pelaku hacker melakukan aksinya dengan cara carding. Kemudian hasilnya digunakan untuk membeli rumah, mobil dan barang mewah lainnya.
Baca juga : Inilah 5 Tips Kartu Kredit Aman dari Penipuan Carding, Kenali dan Pahami
Pada dasarnya carding adalah bentuk penipuan dimana pelaku akan mencuri nomor kartu kredit yang nantinya dimanfaatkan atau disalahgunakan demi mendapatkan keuntungan.
Terdapat empat jenis carding seperti dilansir dari sikapiuangmu, yaitu :
1. Misuse of Card Data
Jenis ini adalah cara melakukan carding yang tidak disadari oleh korbannya. Biasanya pelaku akan bergerak sangat rapi dan hati hati sampai mencapai nominal yang besar.
2. Wiretapping
Cara carding ini berbentuk penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Jenis ini dapat membuat pelaku mendapat banyak informasi pribadi korbannya untuk mendapat keuntungan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda