Omzet Situs Streaming Ilegal Rp18,6 Triliun Setahun, Wajar Susah Ditutup!
Selasa, 08 Maret 2022 - 21:38 WIB
Yang memprihatinkan, survei Asia Video Industry Association’s Coalition Against Piracy (CAP) menyebut bahwa 63% pengguna layanan streaming online di Indonesia lebih suka menonton siaran melalui situs ilegal.
Alasan yang paling mendasar dari penggunaan layanan ini adalah karena sifatnya yang gratis, alias tidak berbayar.
Meski pada 2021 silam pemerintah sudah berupaya menutup kurang lebih sebanyak 224 situs streaming ilegal. Namun, hal itu tidak menghentikan munculnya situs-situs baru yang menawarkan layanan yang sama.
Hal ini dikarenakan permintaan terhadap layanan streaming ilegal saat ini juga masih tinggi di kalangan pengguna internet.
Sebab, menurut riset kolaborasi terbaru dari perusahaan non-profit Digital Citizens Alliance dan perusahaan anti-pembajakan White Bullet Solutions, situs-situs yang menyediakan layanan streaming gratis tersebut dapat meraih keuntungan dari iklan digital hingga mencapai USD1,3 miliar atau Rp18,6 triliun per tahun.
Alasan yang paling mendasar dari penggunaan layanan ini adalah karena sifatnya yang gratis, alias tidak berbayar.
Meski pada 2021 silam pemerintah sudah berupaya menutup kurang lebih sebanyak 224 situs streaming ilegal. Namun, hal itu tidak menghentikan munculnya situs-situs baru yang menawarkan layanan yang sama.
Hal ini dikarenakan permintaan terhadap layanan streaming ilegal saat ini juga masih tinggi di kalangan pengguna internet.
Sebab, menurut riset kolaborasi terbaru dari perusahaan non-profit Digital Citizens Alliance dan perusahaan anti-pembajakan White Bullet Solutions, situs-situs yang menyediakan layanan streaming gratis tersebut dapat meraih keuntungan dari iklan digital hingga mencapai USD1,3 miliar atau Rp18,6 triliun per tahun.
Lihat Juga :