Kirim Emoji Hati Merah di Arab Saudi Bisa Dijebloskan ke Penjara
Senin, 21 Februari 2022 - 10:49 WIB
RIYADH - Pengguna media sosial di Arab Saudi yang mengirimkan emoji berbentuk hati berwarna merah dalam percakapan WhatsApp bisa menghadapi hukuman penjara.
Seperti dilansir dari Wion News , Minggu (20/2/2022) hal ini terungkap ketika seorang pakar cybercrime di Saudi mengeluarkan pernyataan di surat kabar lokal yang menyatakan bahwa mengirim emoji hati merah di WhatsApp tergolong pelecehan seksual di negara tersebut.
Di bawah hukum Saudi, jika pengirim dinyatakan bersalah, dia bisa dipenjara selama dua sampai lima tahun dan didenda USD26.649.
Anggota Asosiasi Anti Fraud Arab Saudi, Al Moataz Kutb mengatakan bahwa penggunaan beberapa gambar dan ekspresi selama percakapan online dapat berubah menjadi kejahatan pelecehan seksual jika gugatan diajukan oleh pihak yang merasa terancam.
Al Moataz memperingatkan konsumen untuk tidak terlibat dalam percakapan tanpa persetujuan tertulis seseorang untuk menghindari tuduhan kejahatan.
“Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan sebagai setiap pernyataan, tindakan atau isyarat dengan konotasi seksual.
Gambar hati merupakan bentuk pelecehan yang dilakukan oleh seseorang terhadap individu lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kehormatannya dengan cara apapun termasuk melalui penggunaan teknologi modern.
"Penggunaan emoji hati dan mawar merah dikaitkan dengan konotasi seksual menurut adat masyarakat, " tandasnya.
Seperti dilansir dari Wion News , Minggu (20/2/2022) hal ini terungkap ketika seorang pakar cybercrime di Saudi mengeluarkan pernyataan di surat kabar lokal yang menyatakan bahwa mengirim emoji hati merah di WhatsApp tergolong pelecehan seksual di negara tersebut.
Di bawah hukum Saudi, jika pengirim dinyatakan bersalah, dia bisa dipenjara selama dua sampai lima tahun dan didenda USD26.649.
Anggota Asosiasi Anti Fraud Arab Saudi, Al Moataz Kutb mengatakan bahwa penggunaan beberapa gambar dan ekspresi selama percakapan online dapat berubah menjadi kejahatan pelecehan seksual jika gugatan diajukan oleh pihak yang merasa terancam.
Al Moataz memperingatkan konsumen untuk tidak terlibat dalam percakapan tanpa persetujuan tertulis seseorang untuk menghindari tuduhan kejahatan.
“Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan sebagai setiap pernyataan, tindakan atau isyarat dengan konotasi seksual.
Gambar hati merupakan bentuk pelecehan yang dilakukan oleh seseorang terhadap individu lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kehormatannya dengan cara apapun termasuk melalui penggunaan teknologi modern.
"Penggunaan emoji hati dan mawar merah dikaitkan dengan konotasi seksual menurut adat masyarakat, " tandasnya.
(wbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda