Jualan Film Bajakan dan Streaming Ilegal di Malaysia Bisa di Bui 20 Tahun

Senin, 20 Desember 2021 - 13:19 WIB
UU Hak Cipta terbaru bisa mengenakan denda besar dan memenjarakan orang atau perusahaan yang menjual layanan streaming ilegal. Foto: ist
JAKARTA - Malaysia baru saja memberlakukan aturan yang sangat keras terhadap pelaku dan penjual layanan streaming ilegal.

Menurut laporan TorrentFreak, negara tersebut baru saja meloloskan amandemen Undang-Undang Hak Cipta yang akan menghukum mereka yang mengaktifkan layanan streaming ilegal.



BACA JUGA: Alasan Boeing Bikin Pesawat Baru di Metaverse

Orang yang menawarkan jasa layanan streaming dan perangkat yang “merugikan” pemilik hak cipta dapat menghadapi denda yang setara USD2.377 (Rp35 juta) atau lebih, hukuman penjara hingga 20 tahun, atau keduanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!