4 Tingkat Status Gunung Berapi yang Perlu Diketahui

Rabu, 08 Desember 2021 - 11:20 WIB
Tingkat status gunung api atau aktivitas gunung berapi terbagi menjadi 4, yaitu normal, waspada, siaga, dan awas. Foto/SINDOnews/BNPB
Tingkat status gunung api atau aktivitas gunung berapi terbagi menjadi 4, yaitu normal, waspada, siaga, dan awas. Penetapan tingkat aktivitas gunung berapi diatur berdasarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2011 sebagai berikut:

Level 1 (Normal)



Hasil pengamatan visual dan instrumental fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan. Ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah (pada gunung api tertentu).

Kawasan Rawan Bencana (KRB) I, Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari.

Kawasan Rawan Bencana (KRB) II Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari.

Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan tetap mematuhi ketentuan aturan dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM.

Level II (Waspada)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!