Peran Digitalisasi Dorong DJKI Gelar Edukasi Soal Hak Kekayaan Intelektual
Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:24 WIB
JAKARTA - Perkembangan teknologi digital memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat untuk saling bertukar informasi dan melakukan pertukaran data maupun produk digital lainnya.
Namun di sisi lain, banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui oleh pemilik karya.
Hak kekayaan intelektual (HKI) di tengah kemajuan teknologi digital tidak selalu membawa dampak positif bagi kehidupan banyak orang karena adanya tantangan-tantangan baru yang muncul akibat kemajuan teknologi digital.
Oleh karenanya, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali memberikan edukasi pencegahan penjualan barang palsu kepada para pedagang di ITC Mangga Dua, Kamis, 21 Oktober 2021.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai langkah DJKI menyadarkan masyarakat, pedagang serta pengelola mal untuk tidak memperjual belikan barang palsu dan bajakan.
“Langkah persuasif ini dilakukan agar pedagang yang diduga menjajakan barang yang melanggar kekayaan intelektual memiliki kesempatan untuk berhenti menjual barang palsu,” kata Anom.
Menurut Anom, di tahun depan dan seterusnya, pihaknya akan menindak secara tegas penjual dan pedagang yang menjajakan barang palsu.
Namun di sisi lain, banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui oleh pemilik karya.
Hak kekayaan intelektual (HKI) di tengah kemajuan teknologi digital tidak selalu membawa dampak positif bagi kehidupan banyak orang karena adanya tantangan-tantangan baru yang muncul akibat kemajuan teknologi digital.
Oleh karenanya, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali memberikan edukasi pencegahan penjualan barang palsu kepada para pedagang di ITC Mangga Dua, Kamis, 21 Oktober 2021.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai langkah DJKI menyadarkan masyarakat, pedagang serta pengelola mal untuk tidak memperjual belikan barang palsu dan bajakan.
“Langkah persuasif ini dilakukan agar pedagang yang diduga menjajakan barang yang melanggar kekayaan intelektual memiliki kesempatan untuk berhenti menjual barang palsu,” kata Anom.
Menurut Anom, di tahun depan dan seterusnya, pihaknya akan menindak secara tegas penjual dan pedagang yang menjajakan barang palsu.
tulis komentar anda