Logo Resident Evil 4 Dituduh Menjiplak, Capcom Dituntut Rp171 Miliar

Rabu, 09 Juni 2021 - 00:25 WIB
Seorang fotografer telah melaporkan pembuat Game Capcom ke pihak bewajib karena diduga menggunakan lusinan gambar hasil karyanya tanpa izin. Foto/dok
TOKYO - Seorang fotografer telah melaporkan pembuat Game Capcom ke pihak bewajib karena diduga menggunakan lusinan gambar hasil karyanya tanpa izin. Sang fotografer, Judy Juracek mengklaim Capcom menggunakan pola yang ada di gambar dari buku yang diterbitkan di seluruh game, termasuk Resident Evil dan Devil My Cry.

Dilansir BBC News, Selasa (8/6/2021), dalam satu contoh yang tercantum dalam dokumen pengadilan, Juracek menuduh logo Resident Evil 4 menggunakan hasil karyanya tanpa izin. Dia meminta ganti rugi sebesar Rp171 miliar dari perusahaan game Jepang tersebut.



BACA: Game Pac-Man Hilang dari Situs Web Amazon

Capcom mengatakan kepada situs berita game Polygon - yang pertama kali melaporkan kasus hukum tersebut - bahwa pihaknya "mengetahui gugatan itu" tetapi tidak memiliki komentar lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Juracek mengklaim bahwa tekstur dan gambar di game Capcom diambil dari bukunya Surfaces tahun 1996, yang digambarkan sebagai "penelitian visual untuk seniman, arsitek, dan desainer". Buku itu termasuk CD-Rom dengan gambar digital dari tekstur.

Tetapi CD-Rom itu, menurut kasus itu, hanya untuk inspirasi dan penelitian - penggunaan gambar apa pun akan membutuhkan lisensi lain, dan itu dijelaskan dalam pemberitahuan hak cipta CD, tulis pengacaranya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!