Dikepung COVID-19, Visa Online Terus Berinovasi Berikan Banyak Kemudahan

Senin, 31 Mei 2021 - 11:58 WIB
Layanan Visa Online yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
JAKARTA - JAKARTA - Kebijakan Visa Online yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, terus mendapat dukungan. Pasalnya, para pelaku usaha terus memberikan responS positif atas kemudahan dan penyederhanaan dalam proses permohonan visa tersebut.

Salah satunya adalah HR Manager Jakarta Intercultural School, Megumi Runturambi yang mengaku Visa online yang diluncurkan tersebut sangat memudahkan pihaknya. Karena layanan visa elektronik Ditjen Imigrasi untuk mendatangkan tenaga pengajar yang merupakan WNA di sekolahnya jauh lebih mudah.

"Sangat membantu sekali, karena pelayanan yang serba online ini semua jadi sangat mudah," katanya, Senin (31/5/2021).



Dikatakan Megumi, untuk mengakses itu dirinya bisa langsung mengakses layanan visa elektronik (offshore visa). Hal itu pun hanya melalui TKA Online Kementerian Tenaga Kerja yang terhubung langsung ke website visa online.

"Prosesnya cukup mudah karena bisa dilakukan dari mana saja, tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan karena kami mendapatkan notifikasi tentang tahapan tahapan yang dilalui," ujarnya. Dan selanjutnya, tidak perlu mengambil visa ke KBRI sehingga TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-Visa yang dikirimkan melalui email.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan itu merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal itu dilakukan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 dimana sebelumnya tak ada tatap muka. "Dan untuk menjaga protokol kesehatan, kami pun menerbitkan kebijakan dengan meluncurkan visa online," ujarnya.

Saat ini, kata Angga, masih ada larangan WNA untuk masuk Wilayah Indonesia, kecuali untuk tujuan esensial seperti bekerja, penyatuan keluarga dan diplomatik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, Ditjen Imigrasi membuka pelayanan visa online hanya untuk tujuan yang telah dipersyaratkan dan bukan tujuan wisata.

"Kuota permohonan visa akan selalu kami sediakan dan tidak pernah habis setiap hari bagi para WNA yang memenuhi persyaratan dalam Permenkumham 26 Tahun 2020," ungkapnya.

Selain itu, Angga menuturkan bagi WNA yang tidak bisa pulang karena pandemi Covid-19, WNA atau sponsornya bisa mengajukan permohonan visa secara online di dalam negeri (onshore visa) untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia.Dan bagi WNA yang tidak bisa pulang karena pandemi Covid-19, WNA atau sponsornya bisa mengajukan permohonan visa secara online di dalam negeri (onshore visa) untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia.

"WNA yang tidak bisa pulang ke negaranya karena lockdown bisa tinggal lebih lama dengan mengajukan eVisa baru yang akan dikirim ke email mereka tanpa mengambil visa di luar Wilayah Indonesia," paparnya.

Masyarakat yang menjadi sponsor WNA, ujar Angga, bisa mengajukan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran secara langsung di bank sesuai dengan tarif resmi yang telah ditentukan. Proses permohonan eVisa dimulai dari upload dokumen, pembayaran di bank, verifikasi berkas dan terbit eVisa yang dikirim ke email penjamin dan WNA. Petugas akan melakukan verifikasi dan mengirimkan notifikasi penerbitan eVisa paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran.

"Kami menegaskan adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya eVisa. Hal ini tentunya dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” tukasnya.
(wbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More