Florida Bikin Tak Berkutik Media Sosial dalam Melakukan Deplatforming

Selasa, 25 Mei 2021 - 08:01 WIB
Undang-undang melarang platform media sosial untuk men-deplatfroming kandidat politikus Florida. Foto/dok
FLORIDA - Gubernur Florida Ron DeSantis pada Senin 24 Mei 2021 menandatangani RUU yang melarang perusahaan media sosial seperti Twitter dan Facebook melakukan deplatforming terhadap politikus.

Dilansir The Verge, RUU yang telah ditandatangani adalah SB 7072. Diusulkan pada bulan Februari 2021, beberapa minggu setelah mantan Presiden Donald Trump dilarang dari Facebook dan Twitter setelah kerusuhan sayap kanan yang membuat Capitol AS memanas.





Undang-undang melarang platform media sosial untuk men-deplatfroming kandidat politikus Florida dan mengizinkan Komisi Pemilihan Florida untuk menjatuhkan denda jika kandidat ini dicabut platformnya.

Denda berkisar dari US$250.000 per hari untuk kandidat kantor di seluruh negara bagian dan US$25.000 per hari untuk kantor non-negara bagian.

"Ini akan menghasilkan lebih banyak pidato, bukan sedikit pidato," kata DeSantis dalam konferensi pers di Florida International University di Miami, Senin. Karena ucapan yang tidak nyaman dengan narasinya akan dilindungi.

Banyak yang sudah skeptis tentang legalitas undang-undang baru tersebut, dengan Chamber of Progress yang ramah teknologi menyebutnya "jelas tidak konstitusional".

Hal ini juga dapat menjadi tantangan konstitusional di bawah Amandemen Pertama, yang telah ditafsirkan secara luas untuk mencegah campur tangan pemerintah terhadap pidato perusahaan.



Namun terlepas dari status hukumnya, tindakan tersebut akan membantu membangun kekuatan politik DeSantis di antara sayap anti-teknologi Partai Republik.

Selama bertahun-tahun, Partai Republik telah menekan platform seperti Facebook atas kebijakan moderasi konten mereka, menuduh perusahaan tersebut bias terhadap pidato konservatif online.

RUU DeSantis adalah salah satu kemenangan besar pertama bagi Partai Republik populis yang menentang kekuatan Big Tech.
(ysw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More