Florida Bikin Tak Berkutik Media Sosial dalam Melakukan Deplatforming

Selasa, 25 Mei 2021 - 08:01 WIB
Undang-undang melarang platform media sosial untuk men-deplatfroming kandidat politikus Florida. Foto/dok
FLORIDA - Gubernur Florida Ron DeSantis pada Senin 24 Mei 2021 menandatangani RUU yang melarang perusahaan media sosial seperti Twitter dan Facebook melakukan deplatforming terhadap politikus.

Dilansir The Verge, RUU yang telah ditandatangani adalah SB 7072. Diusulkan pada bulan Februari 2021, beberapa minggu setelah mantan Presiden Donald Trump dilarang dari Facebook dan Twitter setelah kerusuhan sayap kanan yang membuat Capitol AS memanas.



BACA: Twich Ubah Harga Langganan Disesuaikan dengan Negara Pengguna

Undang-undang melarang platform media sosial untuk men-deplatfroming kandidat politikus Florida dan mengizinkan Komisi Pemilihan Florida untuk menjatuhkan denda jika kandidat ini dicabut platformnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!