Larangan Mudik, Telkomsel Tetap Pastikan Kualitas Jaringan di 57 Ruas Tol Aman
Selasa, 13 April 2021 - 05:42 WIB

Meski ada larangan mudik, Telkomsel memprediksi tetap akan terjadi pergerakan cukup signifikan pada trafik komunikasi di momen RAFI 2021. Foto: dok Telkomsel
JAKARTA - Meski pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021, Telkomsel tetap memastikan bahwa kualitas jaringan mereka di 57 ruas tol termasuk sejumlah ruas yang baru beroperasi di seluruh wilayah di Indonesia aman.
Larangan mudik Lebaran tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
BACA JUGA: Redmi Note 10 Series Gunakan Layar AMOLED atau Super AMOLED, Sih?
Melalui surat edaran itu, masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik lebaran tahun demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Larangan tersebut berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Karena itu, Direktur Network Telkomsel Nugroho mengatakan, khusus RAFI (Ramadan dan Idul Fitri) tahun ini pengamanan operasional jaringan Telkomsel sebagai antisipasi lonjakan trafik komunikasi akan difokuskan ke wilayah residensial. Juga, fasilitas umum dan pusat pelayanan publik.
Larangan mudik Lebaran tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
BACA JUGA: Redmi Note 10 Series Gunakan Layar AMOLED atau Super AMOLED, Sih?
Melalui surat edaran itu, masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik lebaran tahun demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Larangan tersebut berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Karena itu, Direktur Network Telkomsel Nugroho mengatakan, khusus RAFI (Ramadan dan Idul Fitri) tahun ini pengamanan operasional jaringan Telkomsel sebagai antisipasi lonjakan trafik komunikasi akan difokuskan ke wilayah residensial. Juga, fasilitas umum dan pusat pelayanan publik.
Lihat Juga :