Tips Kominfo Guna Terhindar dari Pinjaman Online yang Mencekik

Selasa, 23 Maret 2021 - 17:09 WIB
Perusahaan pemberi pinjaman ilegal biasanya memiliki bunga yang besar, serta mempromosikan jasanya dengan berbagai cara. Foto/Ist.
JAKARTA - Di era saat ini, tak sedikit orang yang terlilit masalah akibat pinjaman online . Terlebih, jika berurusan dengan pemberi pinjaman ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan pemberi pinjaman ilegal biasanya memiliki bunga yang besar, serta mempromosikan jasanya dengan berbagai cara. Alih-alih kebutuhan, korban pun terbuai dan akhirnya nekat untuk meminjam.



Baca juga : Ingin Modifikasi Tesla Model 3, Ini Salah Satu Contoh Kerennya

Tentu hal ini harus dihindarkan. Sebab, bukan menyelesaikan masalah, malah menambahnya. Berikut beberapa tips dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) , agar tidak terjebak oleh pinjaman online, dikutip Selasa (23/3/2021).

Hindari iklan ajakan yang mencolok

Banyak dari korban pinjaman online ilegal mengikuti pinjaman dari sebuah pesan yang diterimanya ke ponsel. Jika mendapatkan pesan serupa, segera laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!