Tips Kominfo Guna Terhindar dari Pinjaman Online yang Mencekik
Selasa, 23 Maret 2021 - 17:09 WIB
JAKARTA - Di era saat ini, tak sedikit orang yang terlilit masalah akibat pinjaman online . Terlebih, jika berurusan dengan pemberi pinjaman ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan pemberi pinjaman ilegal biasanya memiliki bunga yang besar, serta mempromosikan jasanya dengan berbagai cara. Alih-alih kebutuhan, korban pun terbuai dan akhirnya nekat untuk meminjam.
Tentu hal ini harus dihindarkan. Sebab, bukan menyelesaikan masalah, malah menambahnya. Berikut beberapa tips dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) , agar tidak terjebak oleh pinjaman online, dikutip Selasa (23/3/2021).
Hindari iklan ajakan yang mencolok
Banyak dari korban pinjaman online ilegal mengikuti pinjaman dari sebuah pesan yang diterimanya ke ponsel. Jika mendapatkan pesan serupa, segera laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.
Cek pinjaman dari situs resmi OJK
Jika memang harus meminjam, gunakan financial technology (fintech) peer 2 peer lending resmi, yang terdaftar di OJK. Jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya begitu saja. Pastikan dulu di situs ojk.go.id.
Pastikan legalitas dan rekam jejak digital
Perusahaan pemberi pinjaman ilegal biasanya memiliki bunga yang besar, serta mempromosikan jasanya dengan berbagai cara. Alih-alih kebutuhan, korban pun terbuai dan akhirnya nekat untuk meminjam.
Tentu hal ini harus dihindarkan. Sebab, bukan menyelesaikan masalah, malah menambahnya. Berikut beberapa tips dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) , agar tidak terjebak oleh pinjaman online, dikutip Selasa (23/3/2021).
Hindari iklan ajakan yang mencolok
Banyak dari korban pinjaman online ilegal mengikuti pinjaman dari sebuah pesan yang diterimanya ke ponsel. Jika mendapatkan pesan serupa, segera laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.
Cek pinjaman dari situs resmi OJK
Jika memang harus meminjam, gunakan financial technology (fintech) peer 2 peer lending resmi, yang terdaftar di OJK. Jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya begitu saja. Pastikan dulu di situs ojk.go.id.
Pastikan legalitas dan rekam jejak digital
tulis komentar anda