Aplikasi e-BLUD Bantu Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
Sabtu, 06 Maret 2021 - 05:58 WIB
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengadakan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD melalui aplikasi e-BLUD. Foto/Ist
JAKARTA - Pemerintah terus menggalakkan digitalisasi pada layanannya. Salah satunya melalui aplikasi e-BLUD guna meningkatkan akuntabilitas Badan Layanan Umum Daerah (BULD). Baca juga: PN Malili Siapkan Aplikasi Baru untuk Pendaftaran Eksekusi Secara Daring
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri , Mochamad Ardian Noervianto, saat membuka Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD, mengutarakan, pihaknya tidak dapat bekerja sendirian. Karena itu, keterlibatan pemangku kebijakan di pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan BLUD agar optimal dan ideal.
Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan Pemda terkait BLUD. Antara lain, penguatan peran pemda dalam pembinaan BLUD dan menyiapkan regulasi (peraturan gubernur, bupati/wali kota) dalam implementasi pengelolaan BLUD.
Sementara Budi Santosa, Direktur BUMD, BLUD dan BMD, mengatakan, pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan SE Dirjen BKD merupakan hal baru bagi BLUD. Sehingga dalam penerapannya agar dapat lebih tertib, efektif dan efisien serta akuntabel perlu dibantu oleh sistem aplikasi yang dinamakan e-BLUD.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri , Mochamad Ardian Noervianto, saat membuka Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD, mengutarakan, pihaknya tidak dapat bekerja sendirian. Karena itu, keterlibatan pemangku kebijakan di pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan BLUD agar optimal dan ideal.
Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan Pemda terkait BLUD. Antara lain, penguatan peran pemda dalam pembinaan BLUD dan menyiapkan regulasi (peraturan gubernur, bupati/wali kota) dalam implementasi pengelolaan BLUD.
Sementara Budi Santosa, Direktur BUMD, BLUD dan BMD, mengatakan, pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan SE Dirjen BKD merupakan hal baru bagi BLUD. Sehingga dalam penerapannya agar dapat lebih tertib, efektif dan efisien serta akuntabel perlu dibantu oleh sistem aplikasi yang dinamakan e-BLUD.
Lihat Juga :