Ini yang Bikin Aplikasi Snack Video Diblokir
Kamis, 04 Maret 2021 - 07:15 WIB
Snack Video. FOTO/ IST
JAKARTA - Kegiatan operasi aplikasi Snack Video dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) karena dianggap ilegal.
SWI meminta aplikasi untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada pengguna hanya dengan menonton video dan memiliki sistem mengajak teman jika ingin hasil lebih banyak.
BACA JUGA - Sudah di Depan Mata, Kosmolog Pastikan Ancaman Nyata Penduduk Bumi Bukan COVID-19
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan pers.
"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," imbuhnya
SWI meminta aplikasi untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada pengguna hanya dengan menonton video dan memiliki sistem mengajak teman jika ingin hasil lebih banyak.
BACA JUGA - Sudah di Depan Mata, Kosmolog Pastikan Ancaman Nyata Penduduk Bumi Bukan COVID-19
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan pers.
"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," imbuhnya
Lihat Juga :