Harus Ada Edukasi, Pengamat Minta Jangan hanya Tuntut Revisi UU ITE

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:03 WIB
ilustrasi layanan sosial media. FOTO/ IST
JAKARTA - Belakangan ini UU ITE sedang ramai dibicarakan, setelah Presiden Joko Widodo menyatakan akan membicarakan kemungkinan merevisi pasal-pasal yang selama ini dinilai karet.

UU ITE sudah ada sejak tahun 2008 dan sudah mengalami revisi pada 2016. Saat itu menteri Rudiantara didesak untuk mengubah ancaman pidana dari 6 tahun menjadi di bawah 5 tahun. Hal ini terkait dengan adanya aturan kehilangan hak politik bagi seseorang yang mendapatkan pidana di atas 5 tahun.



BACA JUGA - Menukik, Autothrottle Rusak atau Pilihan Kapten Afwan Hindari Tabrakan dengan Pesawat Lain

“UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak. Tentunya kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat, karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera di proses,” jelas pakar keamanan siber, Pratama Persadha, dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini juga menjelaskan, ada dalam beberapa kasus hoaks yang ditangkap malah pihak-pihak yang menyebarkan saja. Padahal, bisa dibilang mereka juga korban karena terhasut dan tidak tahu konten yang dibagikan adalah hoaks.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!