Respons Mastel Soal Kabar OTT Keberatan Diwajibkan Kerja Sama dengan Operator
Rabu, 03 Februari 2021 - 15:28 WIB
JAKARTA - Para pemain Over The Top (OTT) asing dikabarkan melakukan "perlawanan" terhadap rencana aturan kewajiban kerjasama dengan operator telekomunikasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Postelsiar.
Kabar beredar, para pemain OTT seperti Facebook, Google, Netflix, dan Apple melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik berkirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri yang menyatakan keberatan atas isi RPP terutama Pasal 14 yang mencantumkan kewajiban kerjasama dengan operator telekomunikasi.
Pada intinya, surat tersebut menyampaikan 4 poin yaitu: (1) kewajiban Kerjasama akan mengganggu investasi, bahkan Indonesia jadi outlier, (2) cukup pendekatan voluntir tidak perlu regulasi, (3) tidak sesuai dengan net-neutrality yang diterapkan di beberapa negara dan (4) agar diserahkan kepada diskresi masing-masing.
Dalam Pasal 14 itu dinyatakan, OTT yang menyelenggarakan layanan di Indonesia wajib bekerjasama dengan operator telekomunikasi, jika tak ada kerjasama, maka operator bisa melakukan "pengelolaan trafik" dari layanan tersebut.
Menanggapi poin-poin yang disampaikan dalam surat tersebut, Ketua Bidang 5G dan IOT Masyarakat Telematika Indonesia, Sigit Puspito Wigati Jarot menyatakan kerja sama adalah hal yang lumrah sekali di tengah masyarakat Indonesia, termasuk di ranah bisnis digital.
Sigit menuturkan ketika pemerintah mewajibkan kerja sama OTT global dengan operator nasional dalam suatu payung hukum, maka tujuan akhirnya sangat penting bagi kepentingan nasional.
"Dalam hal demikian, pemain global yang berbisnis dan mengambil keuntungan di Indonesia, seharusnya berupaya memahami dan menyesuaikan kondisi di Indonesia, dan tentu mematuhi ketika itu menjadi peraturan. Bukan sebaliknya, regulasi yang dipaksa menyesuaikan kepentingan bisnis mereka saja," tegas Sigit ketika dimintai tanggapannya, Selasa (2/2).
Sigit menilai wacana kerja sama yang dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah, justru akan menciptakan banyak peluang bisnis yang saling menguntungkan antara OTT global dengan perusahaan operator telekomunikasi di dalam negeri.
Kabar beredar, para pemain OTT seperti Facebook, Google, Netflix, dan Apple melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik berkirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri yang menyatakan keberatan atas isi RPP terutama Pasal 14 yang mencantumkan kewajiban kerjasama dengan operator telekomunikasi.
Pada intinya, surat tersebut menyampaikan 4 poin yaitu: (1) kewajiban Kerjasama akan mengganggu investasi, bahkan Indonesia jadi outlier, (2) cukup pendekatan voluntir tidak perlu regulasi, (3) tidak sesuai dengan net-neutrality yang diterapkan di beberapa negara dan (4) agar diserahkan kepada diskresi masing-masing.
Dalam Pasal 14 itu dinyatakan, OTT yang menyelenggarakan layanan di Indonesia wajib bekerjasama dengan operator telekomunikasi, jika tak ada kerjasama, maka operator bisa melakukan "pengelolaan trafik" dari layanan tersebut.
Menanggapi poin-poin yang disampaikan dalam surat tersebut, Ketua Bidang 5G dan IOT Masyarakat Telematika Indonesia, Sigit Puspito Wigati Jarot menyatakan kerja sama adalah hal yang lumrah sekali di tengah masyarakat Indonesia, termasuk di ranah bisnis digital.
Sigit menuturkan ketika pemerintah mewajibkan kerja sama OTT global dengan operator nasional dalam suatu payung hukum, maka tujuan akhirnya sangat penting bagi kepentingan nasional.
"Dalam hal demikian, pemain global yang berbisnis dan mengambil keuntungan di Indonesia, seharusnya berupaya memahami dan menyesuaikan kondisi di Indonesia, dan tentu mematuhi ketika itu menjadi peraturan. Bukan sebaliknya, regulasi yang dipaksa menyesuaikan kepentingan bisnis mereka saja," tegas Sigit ketika dimintai tanggapannya, Selasa (2/2).
Sigit menilai wacana kerja sama yang dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah, justru akan menciptakan banyak peluang bisnis yang saling menguntungkan antara OTT global dengan perusahaan operator telekomunikasi di dalam negeri.
tulis komentar anda