Shopee Take Down dan Tutup Lapak Penjual Surat Bebas COVID-19
Kamis, 14 Mei 2020 - 23:34 WIB
"Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," ujar Ekhel, Kamis (14/5/2020).
Terkait ditemukannya surat pernyataan sehat dari virus Corona di platform Tokopedia, pihaknya menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini. "Kami juga kembali menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, Tokopedia bersifat user generated content (UGC). Artinya, setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
Meski UGC bermanfaat, Ekhel menyebut, Tokopedia tetap harus melakukan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku. "Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Ekhel.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.
Terkait ditemukannya surat pernyataan sehat dari virus Corona di platform Tokopedia, pihaknya menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini. "Kami juga kembali menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, Tokopedia bersifat user generated content (UGC). Artinya, setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
Meski UGC bermanfaat, Ekhel menyebut, Tokopedia tetap harus melakukan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku. "Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Ekhel.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.
(iqb)
tulis komentar anda