Kominfo Sebut Tak Bisa Sembarangan Blokir Medsos
Senin, 19 Oktober 2020 - 20:02 WIB
"Umpamanya media sosial tidak bisa berkolaborasi dengan kita, misalnya, ada bukti bahwa (konten) hoaks, tapi tidak ada tindakan, itu ada protokolnya SOPnya, ada," tuturnya.
Semuel mengatakan, nantinya akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran bagi para penyelenggara media sosial yang bandel.
Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
"Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana," pungkasnya.
Semuel mengatakan, nantinya akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran bagi para penyelenggara media sosial yang bandel.
Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
"Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana," pungkasnya.
(wbs)
Lihat Juga :