Ponsel Hilang atau Dicuri Lebih Mudah Diblokir Lewat Validasi IMEI

Rabu, 15 April 2020 - 18:19 WIB
Ilustrasi smarphone. FOTO/ Ist
JAKARTA - Validasi International Mobile Equipment (IMEI) akan berlaku mulai 18 April 2020. Rupanya regulasi ini memiliki keunggulan layanan yang sebelumnya belum ada di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Nur Akbar Said, mengatakan, salah satu keuntungan didapat bagi pelanggan yang perangkatnya hilang dan dicuri.



"Salah satu keunggulan layanan nantinya itu adalah yang selama ini belum ada di Indonesia adalah layanan lost and stolen. Layanan ini sudah tumbuh dengan sangat banyak di negara-negara yang menerapkan pengendalian IMEI. Karena ini sangat melindungi masyarakat dari kemungkinan pencurian handphone," ujarnya dalam Talkshow online di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Layanan pelaporan lost and stolen memungkin perangkat itu tidak bisa diaktifkan di semua operator Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!