Indonesia Putus Akses Grok Demi Bendung Arus Pornografi Buatan AI

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:24 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar. Foto: Grok
JAKARTA - Batas toleransi pemerintah Indonesia terhadap “anarki algoritma” akhirnya terlampaui. Sabtu pagi (10/1/2026), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah drastis dengan memutus akses sementara terhadap Grok, fitur kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) andalan milik Elon Musk yang terintegrasi dalam Platform X.

Keputusan ini bukan sekadar tindakan administratif, tapi bentuk pernyataan kedaulatan digital di tengah gelombang



kritik global terhadap penyalahgunaan teknologi generatif untuk memproduksi pornografi palsu (deepfake).

Langkah pemblokiran sementara ini diambil sebagai respons atas keresahan publik mengenai kemampuan Grok yang terlalu permisif dalam memproduksi gambar tak senonoh.

Tanpa filter etika ketat, teknologi ini berpotensi menjadi senjata kekerasan seksual berbasis siber yang menyasar perempuan dan anak-anak.

Di Balik Alibi Kebebasan Berekspresi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar.

Dalam lanskap digital yang kian liar, praktik deepfake seksual nonkonsensual—pembuatan konten porno menggunakan wajah orang lain tanpa izin—dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!