Ukir Sejarah, Valuasi TikTok Tembus Rp8.000 Triliun, 2x Lipat APBN Indonesia

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:32 WIB

Siasat Usaha Patungan: Kompromi demi Kelangsungan

Pemicu utama lonjakan kepercayaan ini adalah kepastian nasib TikTok di AS. Dengan tenggat waktu undang-undang "jual-atau-blokir" (sell-or-ban law) yang jatuh pada 23 Januari 2026, CEO TikTok Chew Shou Zi pekan lalu telah menginformasikan kepada karyawannya mengenai penandatanganan perjanjian yang mengikat untuk mendivestasikan entitas AS mereka.

Solusi yang ditempuh adalah pembentukan usaha patungan baru bernama TikTok USDS Joint Venture, yang dijadwalkan efektif beroperasi sehari sebelum tenggat waktu, yakni 22 Januari 2026. Struktur kepemilikan entitas baru ini dirancang untuk meredam kekhawatiran keamanan nasional AS tanpa memutus total aliran pendapatan ByteDance.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, konsorsium investor Amerika dan sekutunya—termasuk Oracle, Silver Lake, dan MGX yang berbasis di Abu Dhabi—akan menguasai 50 persen saham entitas tersebut, dengan masing-masing memegang 15 persen.

Sementara itu, afiliasi dari investor ByteDance yang sudah ada akan memegang 30,1 persen, dan ByteDance sendiri akan mempertahankan kepemilikan minoritas sebesar 19,9 persen.

"Investor senang dengan ketentuan kesepakatan ini karena ByteDance dapat terus meraup pendapatan dari TikTok di AS," ungkap salah satu sumber yang terlibat langsung dalam negosiasi tersebut.

Mesin Uang yang Menyaingi Meta

Di balik drama geopolitik, kinerja fundamental ByteDance terbukti sangat solid. Proyeksi keuangan terbaru mengindikasikan bahwa perusahaan ini akan menutup tahun 2025 dengan rekor laba bersih mendekati USD50 miliar (Rp800 triliun).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!