Dipalu di Dua Benua: Setelah Didenda Rp9 Triliun di Eropa, TikTok Kini Disanksi Rp15 Miliar di Indonesia

Selasa, 30 September 2025 - 22:35 WIB
Masalahnya menjadi lebih rumit karena adanya "salah alamat". KPPU mengungkap bahwa notifikasi awal dilakukan oleh entitas yang salah.

"KPPU sebelumnya menerima pemberitahuan pengambilalihan dari TikTok Pte. Ltd., namun perusahaan tersebut bukan dari entitas pengambilalih resmi. Selayaknya, pemberitahuan dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte, perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan transaksi pengambilalihan Tokopedia," tulis KPPU dalam siaran persnya, Senin (29/9/2025).

KPPU juga menyoroti penggunaan perusahaan cangkang atau special purpose vehicle (SPV) seperti TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang dinilai berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

Meskipun TikTok bersikap kooperatif dan ini adalah pelanggaran pertamanya, denda Rp15 miliar tetap dijatuhkan sebagai sinyal bahwa kepatuhan administratif bukanlah hal sepele.

Dosa yang Jauh Lebih Besar di Eropa

Jika di Indonesia masalahnya adalah soal prosedur, kasus yang dihadapi TikTok di Eropa jauh lebih fundamental dan mengerikan: privasi data pengguna. Pada 2 Mei 2025, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menjatuhkan denda raksasa sebesar €530 juta (lebih dari Rp 9,2 triliun) kepada TikTok.

Penyebabnya? TikTok terbukti secara ilegal mentransfer data pribadi pengguna Eropa ke China dan gagal menjamin data tersebut terlindungi dari potensi akses oleh otoritas China di bawah undang-undang keamanan mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!