Jaminan Aman dari Komdigi: Merger XL-Smartfren Tak Akan Berujung PHK!

Jum'at, 18 April 2025 - 17:52 WIB
Jaminan bahwa merger XL-Smartfren tidak akan berujung pada PHK adalah langkah penting dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan karyawan. Foto: Sindonews/Muhamad Fadli Ramdan
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Presiden Komisaris XLSmart Arsjad Rasjid bahwa merger antara PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk tidak akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan.

Pernyataan ini disampaikan Menkominfo Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (17/4/2025), setelah restu resmi diberikan kepada merger tersebut. Proses yang cukup panjang dan teliti, dengan pemenuhan seluruh berkas yang diperlukan, akhirnya membuahkan hasil.



“Kemudian juga tentu terhadap pegawainya tidak boleh, dan tadi sudah dinyatakan komitmen juga bahwa tidak ada, dan PHK yang dilakukan atas entitas baru ini," tegas Meutya Hafid, memberikan kepastian yang jelas dan melegakan.

Jaminan Menkominfo diperkuat oleh komitmen tegas dari Presiden Komisaris XLSmart, Arsjad Rasjid. Beliau menegaskan bahwa penggabungan perusahaan tidak akan diikuti oleh pengurangan karyawan atau efisiensi yang merugikan tenaga kerja.

“Yang utama juga adalah mengenai yang namanya lapangan kerja. Kami juga memiliki komitmen untuk memastikan tidak ada PHK untuk karyawan,” ujar Arsjad Rasjid.

Pertumbuhan, Bukan Pengurangan

Arsjad Rasjid bahkan memberikan perspektif yang lebih positif. Ia menjelaskan bahwa merger ini justru akan mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia, yang pada gilirannya akan menciptakan lebih banyak peluang kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!