Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar atau Belum, Ikuti Langkah-Langkahnya!
Senin, 17 Maret 2025 - 16:00 WIB
Mengetahui IMEI iPhone sudah terdaftar penting agar tidak terblokir. Foto: Reuters
AMERIKA - Ada beberapa cara untuk mengecek apakah IMEI iPhone Anda sudah terdaftar atau belum. Dan ini sangat penting sekali. Terutama jika Anda membeli iPhone dari luar negeri. Atau, baru saja meminang iPhone bekas.
Dengan memeriksa IMEI, Anda dapat memastikan bahwa iPhone yang Anda gunakan adalah perangkat resmi. Nah, berikut adalah cara cek IMEI iPhone sudah terdaftar atau belum:
- Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang disediakan.
- Klik tombol "Cari".
- Situs web akan menampilkan informasi apakah IMEI iPhone Anda terdaftar atau tidak.
- Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang disediakan.
- Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
Dengan memeriksa IMEI, Anda dapat memastikan bahwa iPhone yang Anda gunakan adalah perangkat resmi. Nah, berikut adalah cara cek IMEI iPhone sudah terdaftar atau belum:
1. Melalui Situs Web Kementerian Perindustrian (Kemenperin):
- Kunjungi situs web resmi Kemenperin: imei.kemenperin.go.id/- Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang disediakan.
- Klik tombol "Cari".
- Situs web akan menampilkan informasi apakah IMEI iPhone Anda terdaftar atau tidak.
2. Melalui Situs Web Bea Cukai:
- Kunjungi situs web resmi Bea Cukai: beacukai.go.id/cek-imei.html- Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang disediakan.
- Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda