Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!

Senin, 17 Februari 2025 - 08:16 WIB
Salah satu topik utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah batas usia minimum bagi anak untuk membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri. Foto: Komdigi
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkemuka, seperti Google, YouTube, TikTok, Meta, serta perwakilan dari industri Game, Fintech, dan Transportasi.

Pertemuan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan guna memperkuat penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital.



Dengan melibatkan berbagai pihak, Komdigi berharap aturan yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga mudah diimplementasikan dan efektif dalam melindungi anak-anak dari risiko di dunia digital.

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menegaskan pentingnya kolaborasi ini. "Kami ingin memastikan regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak. Keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga bisa diterapkan dengan efektif," ujarnya dalam keterangan resmi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!