Plot Twist! TikTok Hidup Lagi di Amerika Berkat Trump, Biden Gigit Jari?

Senin, 20 Januari 2025 - 06:40 WIB
Namun, aplikasi ini masih belum tersedia untuk diunduh di Apple App Store maupun Google Play Store.

Latar Belakang Larangan TikTok

Larangan TikTok yang sedianya mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025, memungkinkan presiden untuk memberikan perpanjangan 90 hari jika kriteria tertentu terpenuhi.

Berdasarkan undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada April 2024, TikTok akan dilarang kecuali pemiliknya, ByteDance, menjual platform tersebut kepada pihak non-Cina.

Selama masa kampanye, Trump sempat mendukung larangan TikTok, tetapi belakangan ia mengubah pendiriannya dengan berjanji untuk “menyelamatkan” platform tersebut. Setelah Mahkamah Agung memberikan lampu hijau terhadap undang-undang ini pada Jumat, administrasi Biden mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak akan menegakkan larangan tersebut dan menyerahkan tanggung jawabnya kepada Trump.

Namun, pada Sabtu malam, TikTok dihapus dari toko aplikasi dan layanannya untuk pengguna AS dihentikan sementara.

Respon dan Kritik Terhadap Keputusan Trump

Meski TikTok kembali dapat diakses, masa depannya di Amerika Serikat masih belum jelas. Beberapa anggota parlemen dari Partai Republik mempertanyakan langkah Trump. Ketua DPR AS, Mike Johnson, mengatakan kepada NBC News bahwa mereka akan tetap menegakkan undang-undang tersebut.

“Ketika Presiden Trump mengatakan akan menyelamatkan TikTok, kami memahami bahwa itu berarti ia akan mendorong penjualan sepenuhnya, mengubah kepemilikan platform,” ujarnya.

Senator Tom Cotton dan Pete Ricketts juga menyatakan keberatan terhadap perpanjangan yang diusulkan Trump.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!