Dianggap Mengekspos Data Pengguna, Irlandia Beri Sanksi Meta

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:37 WIB
, Irlandia Beri Sanksi Meta. FOTO/ DAILY
DUBLIN - Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa mereka telah mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 juta euro atas pelanggaran data pribadi yang memengaruhi 29 juta akun Facebook di seluruh dunia.

BACA JUGA - Meta Larang Konten Pro-Hamas



Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran tersebut disebabkan oleh kerentanan dalam fungsi unggah video pada fitur "Lihat Sebagai" Facebook, yang mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, dan lokasi.

Antara tanggal 14 September dan 28 September 2018, individu yang tidak berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan dan mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 juta akun Facebook di seluruh dunia, termasuk sekitar 3 juta akun di Uni Eropa/Area Ekonomi Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!